Pengadilan Putus Gugatan Perdata Class Action Gagal Ginjal Akut pada Anak, Ini Nominal Ganti Ruginya

Liputanindo.id – Pengadilan Negeri Jakarta lewat majelis hakim yang diketuai Hakim Yusuf Pranowo memutus perkara perdata Gugatan Perwakilan Grup (Class Action) korban Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) pada anak. Majelis hakim memutus Tergugat I dan Tergugat III Buat memberikan ganti rugi berupa santunan sebesar Rp50 juta bagi Ahli waris korban yang meninggal. Lampau santunan Rp60 juta bagi korban yang sembuh atau menjalani proses pengobatan dan rehabilitas medis.

“Mengabulkan gugatan Para Penggugat Buat sebagian; Menyatakan Tergugat I dan Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum,” bunyi putusan dikutip Liputanindo.id dari laman Formal Pengadilan Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).

Dalam putusan dengan nomor perkara 771/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, ganti rugi hanya diberikan pada Ahli waris yang berjumlah 24 orang. Nama-nama para Ahli waris juga disebutkan dalam laman tersebut.

Cek Artikel:  DLHK Sulsel Kerja Keras Maksimalkan Pengolahan Limbah Beracun dari Rumah Lara

“Menetapkan Mekanisme Penyelenggaraan pembagian atau penyerahan ganti rugi kepada Tim Para Penggugat yang terdiri dari Kuasa hukum dan Wakil Grup Buat diserahkan kepada masing-masing Penggugat atau Personil Grup (Personil Kelas) melalui wakilnya atau kuasanya yang Absah,” tulis putusan terxebut.

Majelis hakim juga memperbolehkan ganti rugi diberikan dalam bentuk barang atau dapat dibagi dengan Fulus hasil penjualan barang tersebut.

“Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya,” bunyi putusan tersebut.

Buat diketahui, para orang Uzur korban GGAPA pada anak diantaranya Safitri Puspa Rani, Riski Agri Syafindra, dan Maulida Yulianti menggugat 10 pihak dalam kasus GGAPA. Adapun para tergugat diantaranya Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan sejumlah perusahaan obat batuk.

Cek Artikel:  Konsuler Jepang Mau Ajak Pemprov Sulsel Kerja Sama Lewat Pariwisata dan Investasi

Mungkin Anda Menyukai