Liputanindo.id JAKARTA – Polsek Metro Tanah Abang menangkap seorang kurir narkoba berinisial HM (35) di Jalan Kumbang Raya, Jakarta Barat. Dari penangkapan tersebut, sebanyak ratusan gram sabu telah diamankan pihak kepolisian.
Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang Kompol Kukuh Islami mengatakan, tersangka ditangkap di rumah kosannya, Kawasan Jakarta Barat. “Barang bukti seberat 514 gram sabu-sabu terletak di Alas,” katanya, di Mapolsek Metro Tanah Abang, Rabu (6/12/2023).
Hingga Ketika ini, kata Kukuh, jajarannya Lagi melakukan pendalaman terkait kasus peredaran narkoba tersebut. Berdasarkan pengakuan pelaku, barang didapat dari kenalannya.
“Pelaku telah mengakui ke kami baru 1 bulan pengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Sedangkan sasaran edar narkoba itu berada di Jakarta Barat,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelaku menunggu perintah dalam mengedarkan barang haram tersebut. Atas dasar perintah tersebut, pelaku langsung mengirimkan barang.
“Jadi pelaku sekali mengantar sabu-sabu dia mendapatkan upah Rp1 juta hinga Rp2 juta. Kita juga mengamakan barang bukti lainnya yakni timbangan digital dan plastik klip,” ucapnya.
Kukuh menyampaikan, tubuh pelaku dinyatakan positif narkoba, ampethamrin. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 dub 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (DID)