Ganjil Genap Kembali Diterapkan, Tilang Berlaku 6 Agustus 2020

Akibat meningkatnya kasus positif covid-19 di Ibu Kota dan munculnya klaster perkantoran.

Pemprov DKI Jakarta kembali memberlakukan sistem ganjil dan genap mulai Senin (3/8/2020).

Sistem ganjil genap berlaku di 25 ruas jalan Ibu Kota setiap hari Senin-Jumat pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB.

Direktorat Lewat Lintas Polda Metro Jaya Kagak akan menilang pelanggar sistem ganjil genap pada tiga hari pertama.

Pengendara mobil yang kedapatan melanggar sistem ganjil genap hanya ditegur.

Hukuman tilang pelanggaran ganjil genap baru akan diberlakukan pada Kamis (6/8/2020).

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lewat Lintas dan Angkutan Jalan, sanksinya denda maksimal Rp 500.000.

Cek Artikel:  Potensi Torium untuk Kemandirian Listrik Nasional

Sistem ganjil genap dipercaya dapat membatasi pergerakan Penduduk Kepada meminimalkan penyebaran Covid-19.

Pemprov DKI telah menyiapkan langkah antisipasi lonjakan penumpang transportasi Lumrah akibat penerapan sistem ganjil genap.

Transjakarta menambah 25 persen armada pada 10 ruas koridor yang terimbas berlakunya kembali kebijakan ganjil-genap.

 

Mungkin Anda Menyukai