Polres Jaksel Dampingi Nikita Mirzani Jemput Anak di Apartemen

Polres Jaksel Dampingi Nikita Mirzani Jemput Anak di Apartemen
Nikita Mirzani.(Dok MI)

POLRES Metro Jakarta Selatan (Polres Jaksel) mendampingi Seniman Nikita Mirzani menjemput anaknya, Laura Meizani (LM) atau Lolly, di apartemen kawasan Bintaro pada Kamis (19/9) pukul 12.00 WIB. 

“Karena putri dari pelapor Tetap di Dasar umur serta membawa anak tersebut harus didampingi ibunya dan petugas,” kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Gogo Galesung kepada wartawan di Jakarta. Ketika itu Polres Metro Jakarta Selatan Serempak Unit Pelaksana Teknis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT P3A) menjemput Lolly Buat dilakukan visum.

Terkait dugaan jemput paksa, lantaran terlihat Lolly berteriak Ketika dijemput, dia memastikan petugas telah melakukan tindakan sesuai Mekanisme. “Yang Terang kami melaksanakan itu sesuai dengan Mekanisme,” ujarnya.

Cek Artikel:  Polisi Gerebek Markas Judi Online di Apartemen Jakbar, Pelaku Retas Situs Pemerintahan

Baca juga : Diperiksa Hari Ini, Nikita Mirzani Bawa Saksi dari Luar Negeri

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Nurma Dewi menegaskan Bukan Terdapat penjemputan lantaran Lolly merupakan anak kandung Nikita. “Itu Bukan Terdapat penjemputan karena memang ini anak dari NM. Menurut kita Sekalian, kewajiban dari orang Uzur itu,” ujar Nurma.

Nurma mengatakan setelah dari apartemen, Lolly dibawa ke rumah sakit Buat menjalani perawatan dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan. Nanti, kata Nurma, pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan terlapor VA dalam waktu dekat.

“Buat yang dilaporkan kita sudah jadwalkan pastinya. Yang Terang NM sudah menemui LM, kemudian kita lakukan visum dari PPPA,” ujarnya. 

Cek Artikel:  Jelang Pilkada 2024, Putri Ketum PAN Dirikui Ngefans Anies Baswedan

Baca juga : Polisi akan Periksa Nikita Mirzani Terkait Aborsi Anaknya Hari Ini

Polisi sebelumnya memeriksa Seniman Nikita Mirzani pada Selasa (17/9) terkait laporan terhadap VA, 19, mengenai kasus dugaan persetubuhan anak dan aborsi terhadap putrinya. Terlapor VA merupakan kekasih dari anak Nikita Mirzani, yakni Laura Meizani Mawardi atau disapa Lolly, 17.

Kejadian itu dimulai pada Januari 2024 di Jalan Bintaro Permai Nomor 5 (Bintaro Park View) RT 05/RW03, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Dikatakan polisi, Lolly yang Tetap berusia 17 tahun telah menjalani persetubuhan anak di Dasar umur dan atau aborsi Bukan sesuai ketentuan dengan terlapor VA.

Nikita sebagai orangtua korban mendapati foto korban sedang hamil yang didapatkan dari saksi berinisial C. Atas perbuatannya, pelaku Dapat dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 d UU 35/2014 dan atau 77 A jo 45 A dan atau 421 KUHP jo Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan atau Pasal 346 KUHP juncto 81.

Cek Artikel:  Bamsoet Dukung Kementan Tingkatkan Produksi Dalam Negeri untuk Program Makan Bergizi Gratis

Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Laporan tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/ Polda Metro Jaya. (Ant/Z-2)

Mungkin Anda Menyukai