Liputanindo.id – Kementerian Luar Negeri Indonesia mengklarifikasi soal status korban asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Kemlu RI menegaskan korban bukanlah seorang diplomat maupun pegawai di Kementerian Luar Negeri.
Juru bicara Kemlu RI Roy Soemirat membantah Berita korban asusila Hasyim Asy’ari, CAT, adalah pegawai Kementerian Luar Negeri RI. Roy menegaskan bahwa CAT bukanlah Member diplomat maupun pegawai di Kemlu RI.
“Kami harus luruskan dan berikan Penjelasan bahwa individu yang bersangkutan bukan diplomat Indonesia, dan bukan pegawai Kementerian Luar Negeri maupun KBRI Den Haag,” kata Roy Soemirat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/7/2024).
Roy lantas menegaskan Demi kejadian tindak asusila itu terjadi, CAT hanya berstatus sebagai Anggota negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Belanda. CAT juga disebut terdaftar sebagai Member Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag selama proses Pemilu 2024.
“Yang bersangkutan adalah Anggota negara Indonesia yang tinggal di Belanda dan pada Demi kejadian merupakan Member PPLN Den Haag,” tegas Roy.
Lebih lanjut, Roy menegaskan bahwa Member PPLN biasanya terdiri dari unsur Perwakilan RI dan masyarakat Indonesia di negara setempat.
Sebelumnya diberitakan bahwa Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Formal diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terkait kasus dugaan asusila.
“Menjatuhkan Denda pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap Member Komisi Pemilihan Lumrah RI terhitung putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Selain itu, DKPP RI mengabulkan pengaduan pengadu seluruhnya, dan meminta Presiden Jokowi mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.