Produk Lokal Terpental

UPAYA  pemerintah Kepada menggunakan produk dalam negeri dalam berbagai proyek yang dananya bersumber dari APBN sepertinya menghadapi tantangan. Dari rencana Standar pengadaan tahun ini Sekeliling Rp1.100 triliun hingga lebih dari satu semester transaksinya baru mencapai Rp387 triliun.

Artinya dalam sisa 5 bulan terakhir selama tahun ini, kementerian/lembaga (K/L) harus Pandai melakukan transaksi Nyaris Rp800 triliun dari 5,3 juta paket pengadaan pemerintah. Sebuah Nomor yang Betul-Betul fantastis.

Pemerintah melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) pun mendorong agar pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan badan usaha Punya negara (BUMN) dapat memacu belanja produk dalam negeri (PDN) di Variasi sektor. Salah satunya melalui sinergi dengan Kementerian Keuangan RI, Kementerian Hukum dan HAM RI, serta Kadin melalui kegiatan temu bisnis serta ICEF (Indonesia Catalogue Expo dan Perhimpunan) 2023. Melalui acara tersebut diharapkan 95% penggunaan belanja PDN dari total belanja yang mencapai Rp1.112,5 triliun dapat terwujud.

Di satu sisi, ide pemerintah Kepada menghabiskan Rp800 triliun lebih Kepada membeli produk lokal demi kegiatan pembangunan perlu diapresiasi. Terserapnya Anggaran tersebut Kepada industri lokal, Berkualitas mikro, kecil, menengah, maupun besar sudah tentu akan menggerakkan perekonomian nasional dan Pandai menambah jumlah pekerja di dalam negeri.

Cek Artikel:  Negara Jangan Kalah Musuh Judol

Pertanyaan yang kemudian muncul di benak publik apakah Sasaran pemerintah Tak terlalu tinggi di tengah keterbatasan kualitas dan kapasitas produksi di dalam negeri. Apalagi, pemerintah juga memberlakukan kebijakan sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) agar produknya masuk ke kategori produksi lokal dan Pandai ditawarkan dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah.

Berdasarkan website Pusat Peningkatan Produksi Dalam Negeri Kementerian Perindustrian, Begitu ini terdapat Sekeliling 16.325 nomor sertifikat TKDN yang terdata. Nomor ini tentu sangat jauh Kalau dibandingkan dengan jumlah produk yang tercatat di katalog-E LKPP yang sudah mencapai 5,6 juta produk. Nomor tersebut sekaligus menunjukkan apabila Sasaran pemerintah Kepada menggunakan PDN dalam pengadaan pemerintah mungkin Tak realistis.

Cek Artikel:  Cemas Harga Pangan Tancap Gas

Mungkin Kepada sejumlah produk lokal Kepada proyek pembangunan jalan, kebijakan penggunaan PDN yang sudah tesertifikasi TKDN sangat masuk Pikiran. Pasalnya, produk ataupun keahlian di sektor tersebut sudah banyak tersedia di pasar dalam negeri dan Tak perlu impor.

Tetapi, bagaimana dengan produk dengan teknologi tinggi Kepada kebutuhan proyek seperti moda raya terpadu (MRT) dan kereta Segera Jakarta Bandung yang membutuhkan pengetahuan tinggi Kepada mengoperasikannya. Sementara Begitu ini Indonesia belum Pandai menyediakan produk ataupun tenaga kerja Spesialis dengan spesifikasi tersebut. Tentu menjadi kerumitan tersendiri.

Kita tentu Lagi ingat kejadian beberapa waktu Lampau terkait pengadaan kereta rel listrik (KRL) Kepada menambah armada rute commuter line Jabodetabek. Awalnya pemerintah begitu ngotot Ingin memberdayakan produk lokal dalam pengadaan KRL dan menolak impor KRL bekas ataupun baru demi aturan TKDN. Kenyataannya industri dalam negeri Tak Pandai memenuhi permintaan tersebut dalam waktu singkat karena keterbatasan kapasitas. Akhirnya, pemerintah memutuskan Kepada mengimpor unit KRL baru dari Jepang. Ini tentu Tak konsisten dengan kebijakan pemerintah sendiri.

Cek Artikel:  Alpa Mengurus Pusat Data

Jangan Tamat pemaksaan pemberlakuan TKDN secara terburu-buru Kepada pengadaan proyek APBN menjadi bumerang bagi pemerintah sendiri. Dengan ngotot memberlakukan TKDN tanpa menghitung kapasitas, kualitas, dan value for money (efisiensi) Bahkan menghambat efektivitas pembangunan nasional.

Pemerintah sebaiknya menyusun peta jalan (road map) yang lebih realistis Kepada merealisasikan peningkatan penggunaan produk dalam negeri secara gradual demi memenuhi Sasaran 95% pada tahun tertentu. Apalagi, Indonesia sebenarnya sudah Mempunyai Undang-Undang No 3/2014 tentang Perindustrian yang mengatur penggunaan PDN. Jadi, Tak Pandai seperti membalikkan telapak tangan.

Keinginan pemerintah agar produk lokal terserap dalam belanja kementerian/lembaga membutuhkan keberpihakan secara Konkret, bukan lips service. Selain payung hukum yang tegas agar produk dalam negeri dibeli oleh kementerian/lembaga, kegemaran importasi harus dikurangi, dan penguatan kapasitas dan kualitas harus ditingkatkan. Produk dalam negeri harus Betul-Betul menjadi tuan di negeri sendiri.

Mungkin Anda Menyukai