ICJ Izinkan Tujuh Negara Intervensi Kasus Genosida Myanmar ke Rohingya

Liputanindo.id – Mahkamah Dunia (ICJ) mengeluarkan izin kepada tujuh negara Demi Kombinasi tangan dalam kasus genosida Myanmar kepada Rohingya di Gambia. Tujuh negara itu diberi izin Demi melakukan intervensi tertulis dalam kasus tersebut.

Perintah ICJ dengan Bunyi bulat menerima intervensi tersebut, sehingga memungkinkan negara-negara Demi berkontribusi dalam proses tersebut dengan perspektif mereka mengenai interpretasi ketentuan Konvensi Genosida.

“Tujuh negara terkait akan diizinkan Demi menyampaikan pengamatan tertulis mereka mengenai intervensi mereka,” kata ICJ dalam pernyataan, dikutip Reuters, Kamis (4/7/2024).

Pengadilan menyatakan intervensi Maladewa berdasarkan Pasal 63 Statuta ICJ dapat diterima, sehingga memungkinkan negara tersebut Demi menangani Bangunan ketentuan Konvensi Genosida.

ICJ mengatakan bahwa pihaknya akan meninjau lebih lanjut apakah Pengadilan Dunia itu harus memberikan izin kepada tujuh negara Demi melakukan observasi selama proses lisan.

Cek Artikel:  Militer Israel Keluarkan Perintah Evakuasi Baru bagi Penduduk Gaza Utara

“Pengadilan akan menentukan di kemudian hari apakah mereka harus diberi wewenang Demi melakukan observasi selama proses lisan,” jelasnya.

Selain itu, ICJ juga mengakui deklarasi intervensi Serempak berdasarkan Pasal 63 yang diajukan oleh Kanada, Denmark, Perancis, Jerman, Belanda dan Inggris. Negara-negara tersebut telah meminta intervensi dalam kasus ini di ICJ, yang juga dikenal sebagai Pengadilan Dunia, pada November 2023.

Pada tahun 2017, Gambia, negara Afrika Barat yang mayoritas penduduknya beragama Islam, mengajukan kasus terhadap Myanmar ke ICJ dengan tuduhan melakukan genosida terhadap Rohingya, Golongan minoritas Muslim di Myanmar.

Misi pencari fakta PBB menyimpulkan bahwa kampanye militer Myanmar pada tahun 2017 yang mengusir 730.000 Penduduk Rohingya ke negara tetangga Bangladesh termasuk tindakan genosida.

Cek Artikel:  7 Perempuan dan Anak Tewas Akibat Serangan Udara Israel di Suriah

Tetapi pihak Myanmar membantah adanya genosida, dan menolak Intervensi PBB yang dianggap bias dan cacat. Dikatakan bahwa tindakan keras yang mereka lakukan ditujukan pada pemberontak Rohingya yang melakukan serangan.

Pengadilan Dunia menolak keberatan Myanmar terhadap proses genosida pada Juli 2022, sehingga membuka jalan bagi kasus tersebut Demi disidangkan secara penuh Tetapi belum Terdapat Lepas yang ditentukan.

Mungkin Anda Menyukai