Liputanindo.id JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sedang melakukan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan Penyelenggaraan likuidasi BPR Indotama UKM Sulawesi. Menyusul dicabutnya izin usaha BPR tersebut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 15 November 2023.
“LPS akan melakukan rekonsiliasi dan Validasi atas data simpanan dan informasi lainnya Buat menetapkan simpanan yang akan dibayar,” kata Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto berdasarkan keterangan tertulis yang dikutip, Rabu(22/11/2023).
Baca Juga:
Konsolidasi 43 BPR/S Merger jadi 14 BPR/S hingga Maret 2024
LPS akan memastikan simpanan nasabah di bank bangkrut itu dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses likuidasi ini dilakukan setelah OJK mencabut izin usaha BPR yang beralamat di Jalan A.P. Pettarani, Ruko Bisnis Center Blok B Nomor 17, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan itu.
Pencabutan izin bank tertuang dalam Keputusan Personil Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-79/D.03/2023 bertanggal 15 November 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Indotama UKM Sulawesi.
Dengan bertambahnya bank gagal tersebut, maka total sejak 2005 atau sejak LPS berdiri, sudah Eksis 121 BPR yang gagal.
Sebelumnya, Personil Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank LPS Didik Madiyono mengatakan dari deretan bank yang gagal, Nyaris semuanya merupakan BPR. Tercatat, hanya 1 bank Lumrah yang bangkrut.
“Sebagian besar masalah BPR bukan karena perekonomian, tapi karena integritas pemilik ataupun pemegang saham atau pengurus saham yang jelek sehingga adanya fraud,” katanya Ketika Konferensi Pers Penetapan Tingkat Kembang Penjaminan LPS pada September Lewat (29/9/2023).
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pihaknya bakal menindak tegas pelaku yang menimbulkan kebangkrutan bank. Aksi ini dilakukan Buat memberi Pengaruh jera, dan memastikan para pelaku menghadapi konsekuensi hukum yang tegas.
“Saya sudah banyak hire lawyer baru di LPS Buat Pandai mengejar mereka Tamat mereka hidupnya susah,” ujarnya.
Meski pengawasan perbankan biasanya menjadi tanggung jawab OJK, Tetapi LPS juga dapat melakukan Penyelidikan terhadap indikasi tindak pidana yang terjadi di perbankan.
Sebagai informasi, terdapat mekanisme koordinasi terhadap penanganan tindak pidana perbankan antara LPS dan OJK yang dituangkan dalam MoU atau kesepakatan kerja sama antara keduanya.
Adapun, sepanjang tahun ini sudah terdapat tiga BPR bank yang bangkrut, serta Eksis satu bank yang menjalankan self liquidation yakni PT BPR Berlian Dunia Aceh.
Ketiga BPR yang bangkrut adalah BPR Bagong Inti Marga (BIM) izinnya telah dicabut pada 3 Februari 2023, BPR Karya Remaja Indramayu(KRI) dicabut izinnya pada 12 September 2023 dan BPR Indotama UKM Sulawesi Formal dicabut izinnya pada 15 November 2023. (HAP)
Baca Juga:
Ketua LPS: Ketimbang Dinaikkan Lebih Bagus Perbaiki Sistem Maksimalkan Penyerapan PPN