Personil Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak mengatakan anggaran penyaluran Kartu Jakarta Pintar (KJP) jangan digunakan Kepada program sekolah swasta gratis.
Pasalnya, dalam rencana penerapan sekolah gratis Kepada swasta di Jakarta pada tahun depan, Pemprov DKI membuka wacana Kepada menghapus KJP karena anggarannya bakal digunakan Kepada program baru tersebut. “KJP jangan dihapus. Nanti kita lihat Tengah kajiannya,” kata Jhonny di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (20/9).
Wakil Ketua sementara DPRD DKI ini tak menampik bahwa Penyelenggaraan sekolah gratis membutuhkan anggaran yang Kagak sedikit. Tetapi, Jhonny menilai APBD DKI Lagi Pandai membiayainya meski tak menghilangkan program KJP. “Saya pikir sekolah gratis adalah kebutuhan, tapi Sokongan sosial Kepada masyarakat Kagak Pandai itu harus juga kita pikirkan,” tutur Jhonny.
Baca juga : Program Sekolah Gratis Solusi Masalah PPDB Jakarta
Sebagai informasi, seluruh fraksi di DPRD DKI Jakarta disebut telah sepakat agar sekolah gratis Pandai diterapkan setidaknya pada 2025.
Sekolah gratis dicetuskan dengan Argumen DPRD kerap menerima pengaduan dari keluarga Kagak Pandai, mulai dari kasus putus sekolah hingga ijazahnya ditahan oleh sekolah swasta karena belum melunasi biaya pendidikan.
Pemprov DKI juga telah melakukan kajian mengenai Penyelenggaraan sekolah gratis. Rencananya, terdapat syarat bagi sekolah-sekolah swasta Pandai masuk dalam program sekolah gratis yang dibiayai Pemprov DKI.
Baca juga : DPRD DKI: Sekolah Gratis Jawab Keresahan Kaum
Syarat ini menjadi Langkah Pemprov DKI Kepada mengantisipasi munculnya pendirian sekolah baru oleh suatu yayasan atau lembaga hanya karena mengetahui program sekolah gratis bakal dijalankan di Jakarta.
“Kepada yang di Rendah, (sekolah gratis) ini juga akan Membikin masyarakat Ingin bikin sekolah-sekolah baru. Kita batasi dulu. Kepada sekolah-sekolah minimal sudah 6 tahun atau 10 tahun baru Pandai mendapatkan itu,” ucap Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono.
Pemprov DKI mencatat kurang lebih 405 sekolah swasta grade A dan B tetap menggunakan sistem pembiayaan pendidikan yang sudah mereka terapkan. Mengingat, sekolah-sekolah tersebut selama ini Kagak mendapat penyaluran Anggaran Sokongan operasional pendidikan (BOS).
“Jadi, mereka memang sudah Independen, Kagak menerima Anggaran BOS dari pemerintah pusat. Nah, yang akan kita hapuskan adalah mereka yang menerima Anggaran BOS,” ujar Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin. (J-2)