Kegiatan yang Dilarang Demi PSBB

>>

1. Sekolah

Dilarang melaksanakan proses belajar mengajar, diganti dengan belajar di rumah.

2. Tempat kerja

Perusahaan dan instansi dilarang mempekerjakan pegawai di kantor dengan jumlah pekerja normal, diganti dengan bekerja di rumah dan atau Restriksi jumlah pekerja, kecuali instansi bidang tertentu.

3. Kegiatan keagamaan

Tempat ibadah dilarang dibuka Demi Biasa, diganti dengan beribadah di rumah.

4. Tempat Biasa

Tempat fasilitas Biasa dilarang dibuka, kecuali tempat Demi pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

5. Kegiatan sosial budaya

Dilarang melakukan pertemuan, perkumpulan politik, olahraga, hiburan, akademik, dan budaya yang melibatkan orang banyak.

6. Moda tranportasi

  • Moda transportasi (Biasa/pribadi) dilarang mengangkut penumpang dalam jumlah penuh dan harus dibatasi.
  • Moda transportasi barang dilarang beroperasi, kecuali Demi barang Krusial, seperti BBM, terkait dengan kesehatan, ekspor-impor, paket, dan kebutuhan dasar penduduk.

7. Restriksi kegiatan lain

Dilarang melakukan kegiatan yang berkaitan dengan aspek pertahanan dan keamanan, kecuali operasi militer/kepolisian sebagai unsur Esensial dan pendukung.

Cek Artikel:  Perkembangan Vaksin Merah Putih

Mungkin Anda Menyukai