Liputanindo.id – Tim kuasa hukum Pegi Setiawan optimistis majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung akan mengabulkan gugatan praperadilan kliennya, Pegi Setiawan, yang menjadi tersangka Penting kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani mengatakan pihaknya menyiapkan sebanyak 22 kuasa hukum Buat membantu jalannya proses sidang praperadilan tersebut.
“Optimis 99 persen kita optimis. Tentunya kita sudah mempersiapkan segala macem, Bagus itu bukti-bukti dan juga mental kita,” kata Sugianti di Bandung, Senin (24/6/2024).
Sugianti berharap hakim yang telah ditunjuk oleh PN Bandung Mempunyai integritas secara profesional dan bebas dari Kombinasi tangan pihak lain yang dapat merugikan kliennya.
“Hari ini kita Ingin Asa kita, hari ini praperadilan akan berjalan Lancar dan hakim juga Rasional dan Pegi Bisa dibebaskan,” katanya.
Dia menilai penetapan tersangka kepada Pegi Setiawan Enggak Absah karena bukti yang dimiliki Polda Jawa Barat sangat lemah. Yanti mengatakan Enggak didapati bukti mengarah kepada Pegi Setiawan.
“Ya kan Enggak Eksis CCTV, Enggak Eksis sidik jari, visum pun Enggak mengarah kepada Pegi. Saintifik juga Enggak Eksis,” kata dia.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya Muchtar Effendy mengaku akan membalas balik Sekalian tuduhan yang disampaikan Polda Jabar kepada kliennya. Ia menegaskan kliennya Enggak terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 silam.
“Kami siap Buat meng-counter itu Sekalian dan kami pun akan membuktikan bahwa Pegi Setiawan klien kami itu Konkret-Konkret Enggak terlibat dan Enggak Mengerti menahu tentang peristiwa 2016,”
Adapun pada hari ini PN Bandung menggelar sidang praperadilan yang dilayangkan oleh tersangka Penting Pegi Setiawan atas kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon Sekeliling pukul 09.00 WIB dengan bertempat di ruangan sidang enam. (Ant)