BEI Umumkan Saham BUMN Waskita Terancam Delisting, Terdapat Apa?

Liputanindo.id JAKARTA – Ramai di media sosial, Bursa Dampak Indonesia (BEI) mengumumkan saham emiten Pembangunan BUMN, PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) terancam terdepak dari bursa atau delisting. Begitu ini, saham Waskita tercatat di papan pemantauan Spesifik. Pengumuman tersebut tertanggal 22 November 2023.


Dalam pengumuman dengan nomor surat: BEI No. Peng-00094/BEI.PP3/11-2023, Terdapat beberapa ketentuan yang Membikin otoritas Bursa dapat menghapus saham perusahaan tercatat. Hal ini berlandaskan pada Peraturan Bursa No. I-I tentang Penghapusan Pencatatan dan Pencatatan Kembali Saham.



Berdasarkan ketentuan III.3.1.1, saham dapat dihapus Kalau perusahaan mengalami kondisi yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Berkualitas secara finansial, hukum, maupun terhadap kelangsungan status perusahaan tercatat sebagai perusahaan terbuka.



“Dan, perusahaan tercatat Tak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai,” tulis pengumuman yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, Lidia M. Panjaitan dikutip pada Kamis (23/11/2023).



Ketentuan III.3.1.2 menyebutkan perusahaan tercatat yang disuspensi di pasar reguler dan pasar Kas hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.



“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dapat kami sampaikan bahwa saham PT Waskita Karya (Persero) Tbk. telah disuspensi di Seluruh Pasar selama 6 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada Copot 8 Mei 2025,” ujar Lidia. 

Cek Artikel:  Kinerja Penyaluran Kredit Bergantung pada Daya Beli Masyarakat


Kalau merujuk pengertian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), delisting saham merupakan penghapusan suatu emiten di bursa saham oleh Bursa Dampak Indonesia (BEI). Saham yang telah delisting Tak Tengah Dapat diperdagangkan secara bebas.


Adanya pengumuman tersebut, BEI meminta kepada publik Kepada memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh Waskita Karya.


Diberitakan sebelumnya, WSKT telah berkomitmen Kepada menjalankan upaya penyehatan dan memastikan bahwa proses restrukturisasi akan selesai pada akhir tahun 2023.


SVP Corporate Secretary Waskita Karya Ermy Puspa Yunita menyampaikan perseroan menargetkan penyelesaian proses restrukturisasi pada akhir 2023. Mayoritas kreditur perbankan disebut telah menyetujui skema restrukturisasi yang diusulkan oleh perseroan. Selain itu, komunikasi dengan seluruh kreditur, perbankan, stakeholder, dan Kementerian BUMN Lalu dilakukan agar proses restrukturisasi dapat segera selesai. (IRN)

Cek Artikel:  ADB Sebut Tiga Tantangan RI jadi Negara Berpenghasilan Tinggi pada 2045

Mungkin Anda Menyukai