Rudy Tanoe Mangkir dari Panggilan KPK di Kasus Bansos Kemensos

Liputanindo.id JAKARTA – Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe, yang merupakan Komisaris PT Dosni Roha Logistik (PT DRL) mangkir dari panggilan tim penyidik KPK.

Adapun pemeriksaan Rudy Tanoe Buat diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyaluran Donasi sosial (bansos) beras Buat Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Asa (PKH) di Kementerian Sosial Tahun 2020-2021.

“Sejauh ini yang bersangkutan Tak hadir,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Serang, Banten, Kamis (7/12/2023).

Baca Juga:
Beredar Video Viral Mardani Maming, Komisi III DPR RI: Langgar SOP, Petugas Harus Diberi Denda

Ali juga mengatakan pihaknya belum menerima pemberitahuan mengenai Dalih ketidakhadiran yang bersangkutan dalam pemeriksaan terhadap Rudy Tanoe. Ia mengatakan, yang bersangkutan dipanggil penyidik Buat didalami pengetahuannya soal perkara yang tengah ditangani penyidik KPK.

Cek Artikel:  Mayoritas Korban Meninggal Kecelakaan Bus di Ciater Beralamat Pancoran Mas Depok

“Seluruh yang dipanggil sebagai saksi karena Eksis kebutuhan pendalaman lebih lanjut substansi perkara, tetapi Kembali-Kembali bahwa kami Tak Dapat menyampaikan materi perkara kepada publik,” kata Ali.

Rudy Tanoe awalnya dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut pada Rabu (6/12). Adapun Rudy Tanoe merupakan Abang dari Ketua Lazim Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo.

Selain itu, penyidik KPK hari ini juga memanggil Direktur Penting PT Dosni Roha Logistik periode 2018-2022 Kanisius Jerey Tengker.

KPK juga memanggil Kuasa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Ditjen Pemberdayaan Sosial Kemensos periode 2020-2021 Bambang Sugeng dan pihak swasta Faisal Harris.

Dalam kasus tersebut KPK telah menahan enam orang tersangka, yakni Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018-2021 M Kuncoro Wibowo (MKW), mantan Direktur Komersial PT BGR Persero Budi Susanto (BS), dan mantan Vice President Operasional PT BGR Persero April Churniawan (AC).

Cek Artikel:  Ratusan Massa 'Mantapduk' Kantor Bawaslu dan KPU Sulsel, Bawa Risalah 'Rival Pemilu Curang'

Kemudian, dilansir dari Antara, Direktur Penting Kenalan Daya Persada/Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren (IW), Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdhani (RR), dan General Manager PT Trimalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto (RR).

Penyidik KPK memperkirakan perbuatan para tersangka itu telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Sekeliling Rp127,5 miliar.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (IRN)

 

Baca Juga:
Besok Cak Imin Diperiksa Soal Kasus di Kemenaker, KPK: Kita Tunggu!

Cek Artikel:  Ukraina Bantah Keterlibatannya dalam Serangan Teroris di Moskow

 

Mungkin Anda Menyukai