Tersangka Peretasan Akun Google Business Ditangkap di Sumsel

Tersangka Peretasan Akun Google Business Ditangkap di Sumsel
Ilustrasi .(Freepik)

POLDA Metro Jaya menangkap pelaku peretasan alamat dan nomor telepon kantor pada akun Google Business sejumlah instansi dan bank. Pelaku pria berinisial KTD, 22, tersebut berhasil ditangkap di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan.

“Bahwa pada Rontok 12 September 2024, Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil melakukan ungkap kasus dan sekaligus melakukan upaya paksa penangkapan terhadap 1 orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana ilegal akses dan/atau manipulasi informasi dan/atau Berkas elektronik seolah-olah data otentik,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Jumat (20/9).

Ade Safri mengatakan KTD Demi ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga ditahan di Polda Metro Jaya Buat penyidikan lebih lanjut. “Demi ini tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya guna kepentingan penyidikan,” ujarnya.

Cek Artikel:  Judi Online Kini Menggiurkan, Heru Budi Peringatkan Kaum Jakarta termasuk ASN

Baca juga : Youtube Hadirkan Fitur Asisten AI Buat Bantu Pulihkan Akun yang Diretas

Ade Safri menjelaskan tersangka mengubah data kantor polsek di Jakarta Selatan dengan memanfaatkan gangguan teknis atau bug pada Google Business Profile pada 11-12 Agustus 2024.

“Dari situasi tersebut, tersangka KTD yang telah memantau situasi bug tersebut, kemudian memanfaatkan situasi bug dengan Langkah mengubah Google Business Profile pada data Polsek Setiabudi Jakarta Selatan, di mana perubahan yang dilakukan tersangka adalah merubah rute menuju Polsek Setiabudi Jaksel ke alamat samping SDN 05 07 Cipete Utara dan telah ditambahkan Nomor WhatsApp 0815*******,” ujarnya.

Dia mengatakan KTD juga menambahkan nomor WhatsApp miliknya ke akun Google Business Profile Polsek Setiabudi. Padahal, kata Ade Safri, perubahan data itu Semestinya hanya dapat dilakukan oleh pemilik Google Business Profile.

Cek Artikel:  Bareskrim Tangkap WNA China, Buronan Kasus Penipuan 800 WNI

Baca juga : Polisi Buru Peretas Akun Facebook Icha Shakila yang jadi Dalang Kasus Ibu Lecehkan Anak di Tangsel dan Bekasi

“Di mana Semestinya yang dapat merubah rute serta menambahkan info di profile tersebut adalah pemilik Google Bisnis Profil, karena hanya pemilik Google bisnis Profil yang Mempunyai hak tersebut, di mana pada Demi mengklaim sebuah tempat, pemilik Google Bisnis Profil harus mengisi data-data seperti foto, nomor handphone, alamat sesuai titik, deskripsi, media sosial,” tuturnya.

Dia mengatakan akun Google Business Profile Polsek Setiabudi baru dapat dipulihkan pada Minggu (15/8). Alamat kantor Polsek Setiabudi yang diubah KTD juga telah dipulihkan.

“Pada sekira Rontok 15 Agustus 2024, Google bisnis Profil baru dapat normal kembali, yang mana yang tadinya Polsek Setiabudi telah berubah ke alamat samping SDN 05 07 Cipete Utara sudah dinormalkan kembali ke Alamat Polsek Setiabudi,” ucapnya.

Cek Artikel:  Imigrasi Jaksel Tangkap 8 WNA Pembuat Dolar AS Palsu, Ini Barang Bukti yang Disita

Atas perbuatannya itu, KTD dijerat dengan Pasal 46 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) jo Pasal 30 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau Pasal 48 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) jo Pasal 32 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau ayat (3) dan atau Pasal 51 Ayat (1) jo 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (J-2)

Mungkin Anda Menyukai