Spesialis Waris Kader Dasawisma PKK Terima Santunan JKM Rp42 Juta

Ahli Waris Kader Dasawisma PKK Terima Santunan JKM Rp42 Juta
Penyerahan program manfaat Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.(Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

ABDUL Razak yang adalah keluarga dan ahli waris dari Ita Handriyani, 52, menerima santunan atau manfaat program Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp42 juta.Santunan tersebut diterima Abdul Razak, 57, secara simbolis di kantor Wali Kota Jakarta Timur, Kamis (1/8).

Ita dulunya seorang kader dasawisma di RT 1 RW 1 Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur. Dasawisma merupakan kelompok ibu-ibu yang terdiri atas 10-20 keluarga yang bertetangga untuk mempermudah berjalannya suatu program. Tujuan dasawisma PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga) adalah membantu kelancaran tugas pokok dan program PKK kelurahan.

Ita meninggal akibat menderita sakit di belakang punggungnya. Menurut dokter, sakit di punggung Ita akibat pernah jatuh beberapa puluh tahun yang lalu. “Kata dokter istri saya pernah jatuh beberapa puluh tahun lalu. Baru dirasakan. Kalau seandainya panjang umur, dioperasi, dikasih ring,” beber Razak.

Cek Artikel:  Lonjakan Kasus Myopia pada Anak, Dokter Sarankan Langkah Ini Agar Berkurang

Baca juga : BPJS Ketenagakerjan Serahkan Santunan Jaminan Kematian Dua Kepala Desa di Klaten

Abdul Razak mengaku sangat terbantu dengan manfaat JKM. Terutama untuk kebutuhan pendidikan anaknya yang bungsu yang sebentar lagi akan masuk jenjang kuliah.

“Dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan ini membantu untuk orang-orang seperti saya. Insya Allah uang ini saya gunakan buat keperluan anak saya kuliah,” kata Abdul Razak.

Mantan pegawai Mustika Ratu tersebut mengatakan istrinya terdaftar peserta JKM sekitar dua tahun yang lalu.

Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan Jaminan Kematian Rp42 Juta kepada Keluarga Ketua RT Desa Kemiri

Sementara itu, Wali Kota Jakarta Timur M Anwar mengonfirmasi Ita adalah anggota dasawisma. Pencairan uang santunan tersebut sempat tertunda karena adanya miskomunikasi.

“Ini keterlambatan bukan kesalahan dari pemerintah kota atau BPJS. Hanya miskomunikasi. Jadi ada salah satu syarat yang tidak dipenuhi ketika mereka berikan bukti-bukti tidak dicek lagi,” ucap Anwar.

Cek Artikel:  Kata Dokter, Olahraga Sembari Nonton Drakor Cukup

Anwar mengatakan baru mengetahui kendala tersebut ketika dihubungi RW setempat.

Baca juga : BPJS Ketenagakerjaan Klaten Gelar Sosialisasi dan Pengkajian Pusat Layanan Kecelakaan Kerja

“Akhirnya saya cek ke BPJS. Rupanya ada persyaratan yang kurang, setelah klaim diajukan ke BPJS Ketenagakerjaan, tidak lama kemudian, klaim nya cair,” kata Anwar,

Dengan adanya kejadian ini, Anwar berharap para ahli waris yang hendak mencairkan dana melengkapi persyaratan dan memantau tahapan-tahapannya.

“Jangan setelah diserahkan ditinggal, kan repot. Ini pembelajaran kita bersama. Supaya tidak terjadi lagi diberikan sosiliasi baik dari BPJS atau dari RT, RW setempat. Biar mereka paham. Klaim asuransi apakah sih syaratnya, klaim kematian syaratnya apa,” pungkas Anwar.

Cek Artikel:  Klinik Kesehatan Kulit dan Rambut Manfaatkan AI untuk Smart Digital Clinic

Baca juga : Panduan Singkat Terlindungi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Ceger Dewi Manik Imannury mengatakan faktor yang menjadi kendala pencairan dana tersebut adalah surat keterangan ahli waris.

Dewi mengatakan pihaknya langsung membantu keluarga Abdul Razak mengurus persyaratan tersebut. Setelah dibantu, proses pencairan hanya membutuhkan 1 hari kerja.

“Rupanya masih terkendala ahli waris di RT, RW, Kecamatan. Makanya kemarin kami coba bantu ke RT, RW dan kecamatan, akhirnya clear,” kata Dewi di kesempatan yang sama.

Dewi mengatakan adapun persyaratan yang perlu dilengkapi untuk kebutuhan mengurus pencairan manfaat JKM adalah Kartu KPJ, KTP, KK, akte kematian, dan surat keterangan ahli waris. (B-3)

Mungkin Anda Menyukai