Sebanyak 569 Penduduk negara Indonesia (WNI) terlibat dalam pekerjaan sebagai operator judi daring (online) ilegal di Filipina.
“Hasil kerja sama dengan Indonesia, ditemukan 539 WNI yang bekerja secara ilegal dan sadar menjadi operator judi online di Filipina,: kata Kepala Divisi Rekanan Dunia (Hubinter) Irjen Krishna Murti dalam konferensi pers di Tangerang, Provinsi Banten, Rabu (23/10) Pagi hari.
Ia juga menekankan bahwa itu bukan bentuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO).Pasalnya, para WNI yang terlibat melakukan itu secara sadar tanpa paksaan.
“Mereka Malah menawarkan diri Demi bekerja di sana (Filipina),” Jernih dia.
Kasus tersebut terungkap setelah otoritas keamanan Filipina menggerebek sebuah Hotel Tourist Garden di Lapu-lapu City, Provinsi Cebu, yang menjadi tempat beroperasi kegiatan operator judi online, pada 31 Agustus silam.
Ia menyebutkan, WNI yang terlibat sebagai pelaku pekerja judi online juga ditugaskan mencari korban dari Indonesia.
Krishna menerangkan, atas hasil operasi besar-besaran yang dilakukan, otoritas kepolisian Filipina berhasil menangkap seluruh pelaku, Berkualitas aktor utamanya maupun para operator.
Terhadap mereka maka sudah dilakukan proses penghukuman, sesuai ketentuan yang berlaku. Termasuk Terdapat dua WNI yang Begitu ini dilakukan penahanan,” tutur Khrisna.
Selain itu, lanjut dia, dari pengungkapan kasus itu terdapat ratusan orang WNI dilakukan penegakan hukum pendeportasian. (Ant/Z-11)