Liputanindo.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) buka Bunyi soal DPR yang batal mengesahkan revisi UU Pilkada. Jokowi menyebut hal itu adalah kewenangan parlemen.
“Itu Area legislatif, Area DPR ya,” kata Jokowi usai menghadiri Kongres ke-VI PAN di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2024).
Demi disinggung apakah pemerintah akan mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, Jokowi hanya menjawab singkat.
“Iya,” kata Jokowi.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada yang awalnya dijadwalkan pada hari ini, Kamis (22/8).
Dengan begitu, maka pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus tetap mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik.
“Dengan Kagak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada Lepas 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada Demi pendaftar pada Lepas 27 Agustus, adalah hasil keputusan JR, makanya diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora,” kata Dasco kepada wartawan, Kamis (22/8).