USKUP Bogor Mgr Pascalis Bruno Syukur OFM, 62, batal diangkat sebagai kardinal. Hal tersebut sesuai permintaan pribadi Mgr Paskalis dan sudah mendapat restu dari Paus Fransiskus.
Keputusan Paus tersebut diberitakan Vatican News, Selasa (22/10). Setelah Doa Angelus (Malaikat Tuhan), Minggu (6/10) kemarin, Paus Fransiskus mengumumkan pengangkatan 21 kardinal, salah satunya, Mgr Paskalis Bruno Syukur OFM. Rencananya, pengangkatan secara Formal akan dilakukan pada 7 Desember mendatang.
Menurut Direktur Kantor Pers Vatikan, Matteo Bruni, Mgr Paskalis mengajukan Buat Enggak diangkat menjadi kardinal karena Tetap Mau lebih bertumbuh Kembali dalam kehidupan imam, Tetap Mau bertumbuh Kembali dalam pelayanan kepada Gereja, dan Tetap Mau bertumbuh Kembali dalam pelayanan kepada umat Allah.
Buat diketahui, pada 21 November 2013, Paus Fransiskus menunjuknya sebagai Uskup Bogor dan ditahbiskan pada 22 Februari 2014. Ia memilih mottonya sebagai Uskup Magnificat anima mea dominum yang berarti “Jiwaku memuliakan Tuhan” (Luk1:46).
Meski bukan kali pertama yang terjadi, tetapi keputusan tersebut tetap mengejutkan terutama bagi umat Katolik di Indonesia dan masyarakat pada umumnya. “Informasi tersebut mengejutkan,” kata Ketua KWI/Uskup Bandung Mgr Antonius Subianto Bunjamin OSC yang diminta komentarnya.
Hal serupa, dua tahun Lampau, Paus Fransiskus menerima permintaan Uskup Belgia Lucas Van Looy Buat Enggak diangkat menjadi kardinal. Menurut Vatican News, Ketika itu, permintaan Uskup Lucas Van Looy itu diajukan setelah pengumuman pengangkatannya memicu kritik karena ia Enggak selalu bereaksi cukup tegas terhadap tuduhan pelecehan seksual. Pada Ketika itu, Presiden Konferensi Waligereja Belgia, Kardinal Jozef De Kesel, dan seluruh uskup di Belgia “menghargai keputusan Uskup Van Looy.”
Keputusan Mengejutkan
Mgr Anton yang sedang menghadiri Sinode di Roma Berbarengan Uskup Pangkal Pinang Mgr Adrianus Sunarko OFM, menilai Informasi batalnya Mgr. Pascalis Bruno menjadi kardinal mengejutkan. “Yang paling Bisa menjelaskan (mengapa meminta kepada Paus Buat Enggak dilantik) hanya Mgr Paskalis sendiri. Kita hargai keputusan Mgr Paskalis. Niscaya Mgr Paskalis Paham yang terbaik bagi dirinya, bagi keuskupannya, dan bagi Gereja pada umumnya. Kita doakan.” ucapnya.
Hal yang sama dikatakan Superior Jenderal Kongregasi Para Misionaris Keluarga Sakral (MSF) Romo Agustinus Purnama Sastrawijaya MSF, yang tinggal di Roma. “Informasi ini sangat mengejutkan. Mungkin Eksis Dalih mendasar yang disampaikan Mgr Paskalis sehingga Paus mengabulkan permintaannya,” paparnya.
Sinode adalah sebuah peristiwa di mana para uskup di seluruh dunia berkumpul, bermusyawarah, berbagi pengalaman iman, Asa, Kasih dan keprihatinan bagi seluruh Gereja. Tetapi, sinode kali ini berbeda. Karena melibatkan kaum awam dan Perempuan Buat membantu memetakan masa depan Gereja Katolik.
Hak Prerogatif Paus Fransiskus
Pengangkatan seorang kardinal merupakan hak prerogratif Paus. Karena itu, hanya Paus pula yang Mempunyai kewenangan Buat mengurungkan pengangkatan itu, misalnya, atas permintaan calon kardinal, seperti Mgr Paskalis atau menolak pengunduran diri atau memberhentikan atau memecat seorang kardinal dari jabatannya karena suatu Alasan.
Seseorang yang diangkat Kardinal Enggak harus selalu menjabat Uskup sebelumnya. Pengangkatan seorang tokoh Gereja menjadi Kardinal Enggak melalui proses ritual tahbisan. Misalnya, Paus Fransiskus mengangkat Timothy Radcliffe, seorang pastor Dominikan Inggris menjadi kardinal.
Juga, dalam setiap negara Enggak harus selalu satu jumlah Kardinalnya. Bisa satu, tapi juga Bisa lebih dari satu. Jabatan Kardinal bukan terjadi karena tahbisan, melainkan semata-mata karena diangkat oleh Paus, karena berbagai Dalih yang hanya Paus sendiri yang Paham.
Enggak seperti uskup, yang Eksis masa pensiunnya, yakni setelah berusia 75, kardinal Enggak mengenal pensiun. Melekat seumur hidup.
Kardinal di Indonesia Tetap Tiga
Dengan dikabulkannya permintaan Mgr Paskalis itu, jumlah kardinal di Indonesia belum jadi bertambah menjadi empat, salah satunya sudah meninggal dunia, yakni Justinus Kardinal Darmojuwono Pr (lahir di Godean, Yogyakarta, 2 November 1914 – 1994). Ia diangkat menjadi kardinal oleh Paus Paulus VI, pada 26 Juni 1967, Ketika menjabat sebagai Uskup Mulia Keuskupan Mulia Semarang.
Kardinal kedua adalah Julius Riyadi Darmaatmadja SJ. Paus Yohanes Paulus II, pada 26 November 1994, mengangkat Uskup Mulia Keuskupan Semarang ini, menjadi kardinal. Pada tahun 1996, Kardinal Darmaatmadja dipindah menjadi Uskup Mulia Keuskupan Mulia Jakarta. Kardinal Darmaatmadja yang pernah menjadi provinsial Jesuit, ambil bagian dalam konklaf tahun 2005 yang akhirnya memilih Kardinal Joseph Ratzinger menjadi paus, yang bergelar Paus Benediktus XVI.
Sementara, kardinal ketiga dari Indonesia adalah Ignatius Kardinal Suharyo Hardjoatmodjo. Uskup Mulia Keuskupan Mulia Jakarta ini, diangkat menjadi kardinal oleh Paus Fransiskus pada 5 Oktober 2019. Sebelum menjadi Uskup Mulia Keuskupan Mulia Jakarta, Kardinal Suharyo adalah Uskup Mulia Keuskupan Mulia Semarang (1997 – 2009).
Dari jumlah tersebut, 122 dari total keseluruhan 235 kardinal adalah cardinal electors (kardinal yang Mempunyai hak pilih dan dipilih Ketika konklaf karena berusia di Dasar 80 tahun). Semestinya, setelah 7 Desember 2024, jumlah kardinal 256 orang, karena 6 Oktober Lampau mengumumkan mengangkat 21 kardinal.
Tetapi dengan keputusan yang minta Buat Enggak diangkat, maka kardinal baru 20. Maka, nantinya jumlah kardinal seluruhnya 255 orang, di mana 140 orang di antaranya adalah cardinal electors. (Nov)