Polisi soal Kasus Doku Palsu Rp22 Miliar: Dijual dengan Nilai 1 Banding 4

Liputanindo.id – Sebanyak empat orang, yakni alias Mulyana, FF, YS alias Ustad, dan Firdaus, ditangkap terkait kasus peredaran Doku Palsu (upal) senilai Rp22 miliar. Polisi menyebut Doku ini dijual dengan Komparasi 1:4.

“Doku itu akan dijual juga ke pemesan dengan nilai 1 banding 4. Artinya Apabila Membikin Rp20 milyar Doku Palsu dia akan mendapatkan Rp5 milyar dari pemesan, yang pemesan ini infonya Kepada diedarkan secara manual,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (19/6/2024).

Sebanyak empat orang ditetapkan menjadi buronan, yakni I, Umar, P, dan A. Ade Lewat menyebut peran masing-masing tersangka yang ditangkap berbeda-beda.

Cek Artikel:  Demo Tolak RUU Pilkada di Depan Gedung DPR Berakhir Ricuh, Polda Metro Klaim Terjamin Terkendali

Peran Mulyana dalam kasus ini adalah sebagai koordinator Kepada memproduksi Doku Palsu tersebut. Lewat pelaku ini juga yang mencari operator dan pekerja serta mencari Anggaran biaya operasional Kepada memproduksi Doku Palsu tersebut. Mulyana juga adalah pihak yang mencari pembeli Doku Palsu tersebut.

Kepada FF perannya membantu memindahkan mesin cetak GTO dari Kabupaten Bogor ke Sukabumi. F juga membantu Kepada menyusun dan memasang ikatan Doku Palsu, serta melakukan paking ke dalam plastik.

Sementara Ustad perannya mencari villa di kawasan Sukabumi dan ikut membantu menghitung serta menyusun Doku Palsu. Lewat tersangka F perannya membantu Mulyana Kepada mencari tempat.

“Selanjutnya Firdaus dijanjikan Doku Rp500 juta Apabila Bisa membantu mencarikan tempat. Kemudian Firdaus menghubungi Kerabat Umar, pemilik kantor akuntan publik dan akhirnya Kerabat Mulyana setuju Kepada tempat itu di jadikan produksi atau tempat menyimpan dan memotong Doku Palsu pecahan Rp100 ribu,” jelasnya.

Cek Artikel:  Suami Selebgram Cut Intan Nabila Dikenakan Pasal Berlapis

Kepada I yang berstatus DPO perannya sebagai operator mesin cetak GTO. Dia digaji Rp1 juta per harinya dan diberi bonus Rp100 juta Apabila Doku Palsu itu sudah terjual. Selain itu, I juga melakukan pemotongan Doku Palsu tersebut.

Para tersangka dijerat Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Mungkin Anda Menyukai