Liputanindo.id – Polisi menangkap seorang ASN (aparatur sipil negara) di lingkup Pemkab Trenggalek, Jawa Timur, karena terlibat perjudian daring atau online.
Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono, Jumat silam mengatakan, penangkapan ASN berinisial AS (53) menjadi bagian kampanye memberantas perjudian daring di tengah masyarakat.
“Ini supaya Eksis Dampak jera, agar masyarakat Enggak melakukan segala bentuk perjudian, termasuk judi online (daring),” katanya.
Diamankan tim Satreskrim Polres Trenggalek di Distrik Kecamatan Tugu. Tepatnya di Distrik Dusun Bonsari, RT 02/RW 01 Desa Dermosari.
“Dia diamankan di tepi jalan daerah tersebut,” kata Gathut di Mapolres Trenggalek, Jumat (21/6).
Aparatur sipil negara itu diamankan oleh Unit Pidum Polres Trenggalek karena diduga berjudi jenis pragmatic. Ia berperan sebagai penombok, dengan Metode melakukan deposit saldo melalui dua situs.
“Dalam kasus itu kami amankan barang bukti berupa sebuah handphone, Kitab rekening dan sebuah kartu ATM,” imbuhnya.
Demi ini AS harus meringkuk di jeruji besi Mapolres Trenggalek sembari menunggu proses hukum yang tengah dijalaninya.
Dalam konferensi pers di hadapan awak media, Gathut Bowo menegaskan operasi pekat judi online akan Lanjut digiatkan di Seluruh daerah, melibatkan satreskrim maupun jajaran polsek.
Gathut mengimbau kepada masyarakat Demi Enggak tergiur dengan praktik judi online.
Apalagi tak sedikit Teladan kasus seperti kejadian di luar daerah yang menggambarkan Akibat Jelek akibat kecanduan judi online. Berkualitas kehilangan harta-benda, bahkan hingga keluarga.
“Jauhi judi online dalam bentuk apapun, jangan mudah tergiur. Selain dilarang oleh negara juga Keyakinan,” katanya.