Yandri Susanto Buat Undangan Haul dan Tasyakuran Guna Kop Surat Menteri, DPR Jangan Buat Gaduh

Yandri Susanto Buat Undangan Haul dan Tasyakuran Pakai Kop Surat Menteri, DPR: Jangan Buat Gaduh
Surat berkop Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal perihal undangan Haul ke-2 ibu Yandri Susanto dengan mengundan kepala desa di Serang, Banten(ist.)

KETUA Komisi V DPR RI Lasarus meminta Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto Enggak Membikin gaduh di tengah masyarakat dengan menggunakan kop surat Formal kementerian Kepada keperluan pribadi. Lasarus menilai Yandri harus Bisa menempatkan diri dengan Berkualitas, terlebih Begitu ini telah menjadi menteri.

“Kita pejabat menempatkan diri di posisi yang Enggak Membikin kontroversi di tengah masyarakat,” kata Lasarus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (22/10).

Lasarus mengaku pihaknya akan mengawasi dan mengingatkan pejabat pemerintah yang bertindak menyimpang dari tugas dan jabatannya. 

“Kalau menyimpang Niscaya kita ingatkan. Memang tugas dari DPR itu kan mengawasi kerja pemerintah. Kalau menyimpang Niscaya kita ingatkan. Kalau diingatkan enggak, ya kita tegakkan aturannya,” katanya.

Cek Artikel:  Pergantian Caleg Terpilih Awallai Khianati Bunyi Rakyat

“Di sini Eksis fungsi-fungsi yang Dapat kita gunakan terutama terkait dengan fungsi pengawasan, Dapat mungkin kita, di sini Eksis mekanisme Panja, Pansus, dan seterusnya,” katanya.

Sebelumnya, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menegur keras Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, terkait penggunaan kop surat Formal kementerian Kepada keperluan pribadi. Surat yang dikeluarkan pada 21 Oktober 2024 berisikan undangan acara Haul (peringatan hari wafat) ke-2 ibu Yandri Susanto di Pondok Pesantren BAI Mahdi Sholeh Ma’mun, yang akan diselenggarakan pada 22 Oktober 2024.

Dalam surat tersebut, Yandri mengundang sejumlah pejabat desa seperti kepala desa, sekretaris desa, ketua RT/RW, hingga kader PKK dan Posyandu di Kawasan Kramat Watu, Kabupaten Serang, Kepada menghadiri acara tersebut. Acara ini sekaligus menjadi syukuran Hari Santri yang dirangkai dalam satu peringatan.

Cek Artikel:  Sulit Teladan Thailand, Ini Tantangan Anak Muda Bentuk Partai Politik

Surat Formal ini menggunakan kop surat Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal Republik Indonesia, lengkap dengan tanda tangan Formal Yandri dan stempel kementerian. Narasi di dalamnya menunjukkan kehadiran para undangan dalam kapasitas formal, meski acara tersebut Terang bersifat pribadi dan keluarga.

Mahfud MD pun tak tinggal Tenang. Ia juga mengunggah foto surat kontroversial tersebut di media sosial.

“Lagi sangat pagi di hari ini, ketika seorang Kolega memberitahu kepada saya bahwa Eksis seorang Menteri baru yang mengundang acara Haul (peringatan hari wafat) ibunya yang kedua sekaligus syukuran di Ponpes menggunakan surat dengan kop dan stempel Formal kementerian,” kata Mahfud lewat akun instagramnya, Selasa 22 Oktober 2024.

Cek Artikel:  1.000 Personel Siaga Lakukan Pengamanan di Sumut Menjelang Pelantikan Presiden

Mahfud menggarisbawahi bahwa Kalau Pas surat itu dikeluarkan Kepada acara pribadi, maka tindakan tersebut keliru. Ia menegaskan hal tersebut sebagai pelanggaran atau kesalahan pejabat publik.

“Kalau Pas Eksis surat itu maka hal tersebut salah. Kop surat dan stempel Formal tak boleh dipakai Kepada acara pribadi dan keluarga, termasuk ponpes dan ormas sekali pun. Harus hati-hati menggunakan atribut dan simbol-simbol pemerintahan,” tegas Mahfud. (P-5)

 

Mungkin Anda Menyukai