Pengacara Pegi Setiawan Meletakkan Kecurigaan ke Polda Jabar yang Absen Ketika Sidang Praperadilan

Liputanindo.id – Tim pengacara Pegi Setiawan kecewa terhadap pihak termohon dalam hal ini Polda Jawa Barat (Jabar) yang absen dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Senin (24/6/2024). Akhirnya, sidang praperadilan Pegi Setiawan ditunda selama sepekan dan akan dilaksanakan pada pada 1 Juli 2024.

Insank Nasruddin mengatakan, pihaknya sudah Menyaksikan dari berbagai pemberitaan bahwa pihak termohon sudah menyiapkan tim Kepada menghadapi sidang praperadilan. Akibat, ketidakhadiran Polda Jabar dalam sidang praperadilan ini, tim pengacara Pegi Setiawan mengaku kecewa.

“Jauh-jauh hari kami juga Menyaksikan di pemberitaan sudah disampaikan pihak termohon itu Mabes Polri sudah akan menyiapkan para tim yang akan menghadapi di praperadilan kami. Hari ini kami dari penasihat hukum Pegi Setiawan betul-betul kecewa,” kata Insank.

Cek Artikel:  Berencana Bentuk Partai Politik, Anies: Tunggu Lepas Mainnya

Dia berujar, pihak pengadilan sudah menginformasikan terkait sidang praperadilan Pegi Setiawan kepada Polda Jabar. Tetapi, perwakilan dari Polda Jabar Kagak kunjung datang ketika persidangan dimulai.

“Pihak termohon Kagak juga hadir ataupun diwakili oleh kuasanya, itu menjadi kekecewaan kami pertama. Selanjutnya Kembali bahwa kami mengetahui, praperadilan ini sesuai ketentuan hanya berlaku selama 7 hari, harus diputus, itu bukan kata saya, itu kata undang-undang,” ujarnya.

Di sisi lain, Insank mencurigai ketidakhadiran Polda Jabar dalam sidang praperadilan ini merupakan kesengajaan. Kemudian, pemeriksaan berkas Pegi Setiawan yang sudah diserahkan ke Kejati Jabar dinyatakan lengkap dan diserahkan ke pengadilan Kepada disidangkan.

“Dengan ditunda-tunda begini, Eksis apa sih? Kami duga ini memang mau dipakai Metode klasik, apa sih Metode klasiknya? Jadi sudah masuk permohonan kami, sengaja mau dipercepat supaya dilakukan P21,” kata dia.

Cek Artikel:  Pilkada Jateng Tentukan Nomor Urut: Andika-Hendi Nomor 1 Persatuan, Luthfi-Yasin Nomor 2 Sinergi Pusat-Provinsi

Sebelumnya, Hakim Eman Sulaeman menyatakan akan melakukan panggilan ulang terhadap Polda Jabar. Alasan, pihak Polda Jabar Kagak hadir dalam sidang praperadilan.

“Tiba jadwal ditetapkan lebih 20 menit, termohon Kagak hadir, kita panggil sekali Kembali termohon. 7 hari kerja, hari Selasa kita agendakan,” kata Hakim Eman dalam persidangan.

Dia memastikan pemanggilan ulang terhadap pihak Polda Jabar akan tetap dilakukan. Apabila, Polda Jabar kembali Kagak hadir dalam sidang praperadilan yang sudah dijadwalkan ulang, maka persidangan akan tetap berjalan.

Eman juga memastikan bahwa dirinya Kagak Mempunyai kepentingan apa pun dalam perkara sidang praperadilan ini.

“Karena termohon Kagak hadir kita panggil Kembali 1 Juli 2024. Datang atau Kagak kita lanjut. Perlu saya tegaskan saya Kagak Eksis kepentingan dalam perkara ini. Jangan Eksis Dugaan aneh,” ujarnya.

Cek Artikel:  Terkait NIK, Bawaslu DKI Minta Dharma-Kun dan KPU Kooperatif

Mungkin Anda Menyukai