Liputanindo.id PIDIE – Agen penyelundup etnis Rohingya memperoleh disebut mendapatkan keuntungan hingga Rp3,3 miliar dari imigran yang dibawa ke perairan pantai Kabupaten Pidie. Hal tersebut diungkapkan Polres Pidie keterangan resminya, Kamis (7/12/2023).
“Mereka mengambil keuntungan dari setiap penumpang kapal dengan beban nominal berbeda-beda yang harus dibayar.” kata Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali, di Pidie, Kamis.
Imam merinci, bayaran yang harus dilunaskan para pengungsi tersebut bervariasi, Yakni anak-anak sebesar 50.000 Taka atau Sekeliling Rp7 juta dan orang dewasa sebesar 100.000 Taka atau Rp14 juta.
“Kalau ditotalkan agen meraup keuntungan dari hasil kejahatan praktik penyelundupan tersebut bila dihitung kurs Indonesia sebesar Rp 3,3 miliar,” ujarnya.
Dilaporkan oleh Antara, terbongkarnya bayaran tersebut setelah Polres Pidie menangkap Husson Muktar (70) pria Natalis Sokoreya Bangladesh yang tinggal di Corg Bazer, Moloi Para Word, Bangladesh dan telah mempunyai card UNHCR No B0201762.
HM diduga memfasilitasi kapal kayu Buat mengangangkut rombongan imigran Rohingya dari perairan Bangladesh Myanmar masuk ke perairan Kawasan Indonesia.
HM melakukan perbuatan ini bekerjasama dengan beberapa orang, diantaranya Zahangir, Saber dan tiga lainnya yang Bukan diketahui. Mereka melarikan diri Demi kapal yang mengangkut pengungsi Rohingya hendak mendarat di pesisir pantai Gampong Blang Raya Kecamatan Muara Tiga Kabupaten Pidie.
“Agen Zahangir, Saber, Husson Muktar dan 3 lainnya yang Bukan diketahui tersebut ikut turun dari kapal dan melarikan diri ke arah hutan,” katanya.
Sementara Husson, lanjut Kapolres, Bukan berhasil lolos dari kejaran masyarakat karena kondisi sudah Uzur sehingga tenaga Buat lari sudah Bukan kuat. Akhirnya ia ditangkap Kaum dan dikumpulkan di pinggir pantai Berbarengan dengan rombongan etnis Rohingya.
Demi itu, Husson berkamuflase sebagai rombongan imigran etnis Rohingya yang terdampar, padahal ia merupakan jaringan penyelundupan imigran gelap ke Indonesia.
“Pelaku tersebut disangkakan dengan Pasal 120 Ayat (1) dan Ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dan Pasal 55 Ayat (1) Ke I KUHPidana paling singkat 5 tahun dan paling Lamban lima belas tahun,” demikian AKBP Imam Asfali.
Sebelumnya diberitakan, pada Selasa (14/11) sebanyak 196 imigran etnis Rohingya kembali terdampar di pantai Kemukiman Kalee Gampong Batee Kecamatan Muara Tiga Kabupaten Pidie, Aceh.
Tetapi, enam orang diantaranya kabur dan melarikan diri dari rombongan. Enam orang itu kemudian disinyalir merupakan penyelundup pada pengungsi tersebut, dan kini satu orang telah ditangkap. (IRN)