Jangan Eksis Dusta KPU dan Bawaslu

SELAIN Komisi Pemilihan Biasa (KPU), suksesnya penyelenggaraan pemilu juga bergantung pada lembaga lain, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Pengawas Penyelenggara Pemilu (DKPP). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Biasa menyebutkan, penyelenggara pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan pemilu yang terdiri atas KPU, Bawaslu, dan DKPP sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan pemilu. Perhelatan pemilu Buat memilih Member Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, presiden dan wakil Presiden, serta Buat memilih Member Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara langsung oleh rakyat.

Sesuai amanat UU itu, ketiga lembaga tersebut harus bekerja sama, Tak Pandai berjalan sendiri-sendiri. Tapi yang terjadi belakangan ini, kedua lembaga itu, terutama KPU dan Bawaslu, terlihat Tak akur. Senin (7/8) Lampau, Bawaslu bahkan melaporkan Sekalian komisioner KPU kepada DKPP terkait akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Bawaslu Membikin aduan karena Tak mendapatkan akses memadai dari KPU Buat Menonton Berkas persyaratan bakal calon Member legislatif (caleg) Pemilu 2024. Mereka pun sudah berkali-kali mengirimkan surat kepada KPU, tapi tak ditanggapi.

Cek Artikel:  Mengatasi Darurat Produk Impor

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Biasa mengamanatkan tugas dan wewenang Bawaslu antara lain melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu, pencalonan Tamat dengan penetapan Kekasih calon, calon Member DPR, calon Member DPD, dan calon Member DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, informasi mengenai pencalonan tersebut Krusial agar Bawaslu dapat melakukan mitigasi risiko kerawanan sebagai upaya mencegah terjadinya pelanggaran.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan janggal kalau kebijakan KPU memberikan akses hanya ketika Bawaslu punya Intervensi dugaan pelanggaran. Alasan, bagaimana mungkin Bawaslu menemukan dugaan pelanggaran ketika mereka Tak Pandai Menonton Berkas persyaratan bakal caleg.

Cek Artikel:  Ketidakcocokan Klaim Letihan Ekonomi

Petugas Bawaslu hanya diperbolehkan Menonton Berkas persyaratan bakal caleg pada aplikasi Silon di komputer verifikator selama 15 menit saja. Petugas Bawaslu juga Tak boleh memotret Berkas puluhan ribu Berkas itu. Bawaslu pun kesulitan mengawasi proses Validasi, termasuk pengawasan terhadap keaslian ijazah para bakal caleg.

Agar pemilu berlangsung jujur dan adil, pihak penyelenggara pemilu tentu harus mengantisipasi berbagai potensi kecurangan. Hal itu Krusial dilakukan agar Tak memicu berbagai sengketa di kemudian hari. Pengawasan dalam setiap tahapan menjadi krusial, termasuk Buat mengecek masalah administratif, apakah Berkas telah lengkap, Imitasi atau Tak, dan sebagainya. 

Dalam konteks inilah Bawaslu merasa berkepentingan dapat mengakses Silon. KPU sebagai pemilik akses semestinya juga terbuka. Apa Argumen atau kendalanya sehingga Bawaslu sulit memperoleh akses seputar pencalonan. Kalau komunikasi antara KPU dan Bawaslu hangat, bahkan Tak Eksis dusta di antara kedua lembaga itu, Sebaiknya Tak perlu Eksis pengaduan Bawaslu kepada DKPP perihal ketertutupan KPU. Apabila Eksis informasi yang dikecualikan oleh KPU berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tinggal menyampaikan hal itu kepada Bawaslu.

Cek Artikel:  Memperjuangkan Pilkada yang Adil

Ketimbang ribut berpolemik yang dampaknya Jelek di mata publik, lebih Bagus kedua lembaga ini meningkatkan komunikasi dan koordinasi agar tercipta pemilu yang betul-betul berkualitas. Bagaimana masyarakat mau antusias dan berpartisipasi pada penyelengaraan pesta demokrasi ini, Kalau panitia penyelenggaranya Malah malah sibuk berseteru? 

Ingat, sebagai salah satu unsur dalam demokrasi, pemilu juga merupakan sarana pendidikan politik, bukan Buat mempertontonkan perseteruan yang penuh intrik. Sudah saatnya KPU dan Bawaslu  berhenti berpolemik.

Mungkin Anda Menyukai