Ancaman Hukuman KDRT Menurut Undang-undang

Liputanindo.id – – KDRT atau kekerasan dalam rumah tangga merupakan perbuatan yang menimbulkan penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan/atau penelantaran rumah tangga yang berlawanan dengan hukum yang berlaku. Lantas apa ancaman hukuman KDRT dan berapa Lamban hukuman yang diberikan? Simak ulasannya di Rendah ini.

Pelaku atau korban KDRT adalah orang yang Mempunyai Rekanan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, perwalian dengan suami dan anak, dan juga pembantu rumah tangga.

Ironisnya, kasus KDRT kerap ditutup-tutupi oleh korban Asal Mula berhubungan dengan budaya, Religi, dan sistem hukum yang belum dimengerti. Padahal, negara sudah menentukan hukuman pidana bagi pelaku KDRT dengan tujuan memberikan rasa Kondusif kepada korban.

Ancaman Hukuman KDRT

Ancaman hukuman KDRT atau Denda pidana bagi pelaku KDRT diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Apa ancaman hukuman KDRT? (Foto: Istimewa)

Berdasarkan undang-undang tersebut, di Rendah ini adalah ancaman hukuman pidana bagi pelaku KDRT berdasarkan jenis dan Pengaruh kekerasan yang dilakukan:

Hukuman Pidana bagi Pelaku Kekerasan Fisik

Di Rendah ini adalah ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga:

  • Pidana penjara paling Lamban lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta bagi setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga.
  • Pidana penjara paling Lamban sepuluh tahun atau denda paling banyak Rp30 juta Kalau kekerasan fisik tersebut menyebabkan korban Terperosok sakit atau menderita luka berat.
  • Pidana penjara paling Lamban 15 tahun atau denda paling banyak Rp45 juta Kalau kekerasan fisik tersebut menyebabkan korban meninggal.
  • Pidana penjara paling Lamban empat bulan atau denda paling banyak Rp5 juta Kalau kekerasan fisik tersebut dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya, tetapi Bukan menyebabkan penyakit atau hambatan dalam menjalankan pekerjaan atau kegiatan sehari-hari.

Hukuman Pidana bagi Pelaku Kekerasan Psikis

Adapun ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan psikis dalam rumah tangga adalah sebagai berikut:

  • Pidana penjara paling Lamban tiga tahun atau denda paling banyak Rp9 juta bagi setiap pelaku yang melakukan tindakan kekerasan psikis dalam rumah tangga.
  • Pidana penjara paling Lamban empat bulan atau denda paling banyak Rp3 juta Kalau kekerasan psikis tersebut dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya, tetapi Bukan menimbulkan penyakit atau menghambat dalam menjalankan pekerjaan atau kegiatan sehari-hari.

Hukuman Pidana bagi Pelaku Kekerasan Seksual

Ancaman hukuman bagi pelaku kekerasan seksual dalam rumah tangga adalah sebagai berikut:

  • Pidana penjara paling Lamban 12 tahun atau denda paling banyak Rp36 juta bagi setiap orang yang melakukan pemaksaan Rekanan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga.
  • Pidana penjara selama 4 hingga 15 tahun atau denda sebesar Rp12 juta hingga Rp300 juta bagi setiap orang yang memaksa orang dalam lingkup rumah tangganya melakukan Rekanan seksual dengan orang lain Demi tujuan komersial atau tujuan tertentu.
  • Pidana penjara selama 5 hingga 20 tahun atau denda mulai dari Rp25 juta hingga Rp500 juta Kalau kekerasan seksual tersebut menyebabkan korban mengalami luka yang Bukan Dapat sembuh, gangguan kejiwaan selama minimal satu bulan atau satu tahun secara Bukan berurutan, gugurnya janin dalam kandungan, atau mengakibatkan Bukan berfungsinya organ reproduksi.

Hukuman Pidana bagi Pelaku Penelantaran Rumah Tangga

Ancaman hukuman bagi pelaku penelantaran rumah tangga adalah pidana penjara paling Lamban tiga tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Hukuman ini diberlakukan kepada pelaku yang sengaja menelantarkan Member keluarga dalam rumah tangganya atau yang dengan sengaja membatasi Member keluarganya Demi bekerja, sehingga menyebabkan terjadinya ketergantungan ekonomi.

Demikianlah ulasan tentang ancaman hukuman KDRT yang ditentukan dalam perundang-undangan. Semoga informasi ini bermanfaat.

Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo Engkau mau Mengerti informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau Lanjut Info terupdate dari ERA dan follow Sekalian akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…

Cek Artikel:  Kemenkes: Vaksin Mpox Sudah Disetujui WHO dan BPOM

Mungkin Anda Menyukai