Logika Linglung Hakim Akbar

MAHKAMAH Akbar (MA) meringankan vonis Wafat mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup.

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut Lumrah dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara Berbarengan-sama, dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik Tak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara Berbarengan-sama,” ucap Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, Selasa (9/8) Lampau.

Putusan itu sendiri tak bulat. Dari lima hakim Akbar yang menangani perkara tersebut, Ialah Suhadi, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana, Jupriyadi dan Desnayeti berpendapat Sambo tetap mesti divonis hukuman Wafat sebagaimana vonis di tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Tetapi, keduanya kalah Bunyi dalam musyawarah para hakim itu.

Terlepas dari adanya dua hakim Akbar yang tetap Menyantap hukuman Wafat adalah vonis yang setimpal atas kejahatan yang telah dibuat Sambo, bunyi amar putusan yang dibacakan Sobandi itu meninggalkan tanda tanya di benak publik. Dari amar putusan kasasi, majelis hakim menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa dan terdakwa. Di amar itu pula, hakim memperbaiki kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan.

Cek Artikel:  Berpemilu dengan Riang tanpa Menghadang

Menjadi tanda tanya karena putusan seperti itu di luar logika hukum. Mestinya, hakim menerima dulu kasasi yang diajukan, Lampau mengadili sendiri. Dari situ kemudian lahir MA memperbaiki putusan sebelumnya.

Jadi sungguh aneh Apabila MA menolak kasasi yang diajukan terdakwa dan penuntut Lumrah, tapi kemudian memperbaikinya.

Pasal 253 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sejatinya telah menetapkan batasan kewenangan MA. Para hakim Akbar itu bertugas memeriksa apakah penerapan hukum di pengadilan sebelumnya telah diberlakukan dengan Akurat atau Tak. Hakim Akbar juga ditugaskan meneliti apakah Langkah mengadili telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang atau Tak. Dan, terakhir, menentukan apakah pengadilan telah melampaui batas wewenangnya atau Tak.

Cek Artikel:  Presiden Jokowi Kunci Pemilu Jurdil

Apabila dari pemeriksaan itu para hakim Akbar menilai Eksis ketidaksesuaian penerapan pasal, atau Langkah mengadili tak sesuai UU, atau pengadilan sebelumnya dinilai tak kompeten, sebagai penjaga benteng terakhir keadilan MA Bisa mengadili sendiri. Tetapi, hal itu harus didahului oleh sikap para hakim yang menerima kasasi.

Dalam menangani kasus itu, perlakuan yang sama juga dilakukan para hakim Akbar terhadap Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. MA menolak kasasi, tapi memperbaiki kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dilakukan.

Mereka menyunat masa hukuman Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara, Ricky Rizal dari 13 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara, dan Kuat Ma’ruf dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Dalam Naskah Laporan Tahunan Mahkamah Akbar pada 2022, MA menyatakan putusan tolak dengan perbaikan menunjukkan benteng terakhir keadilan itu menganggap Tak Eksis Argumen Demi membatalkan putusan yang diajukan kasasi sebagaimana dimaksud Pasal 30 UU No 14/1985 tentang Mahkamah Akbar, tetapi Eksis amar tertentu dari putusan tersebut yang perlu diperbaiki.

Cek Artikel:  Deminya OKI Menjinakkan Israel

Sebagai catatan, sepanjang 2022, MA telah mengeluarkan putusan mengubah sebanyak 4.617 putusan pengadilan negeri atau pengadilan tinggi yang telah ditetapkan sebelumnya.

MA mengatakan amar menolak permohonan kasasi dengan perbaikan akan berimplikasi pada putusan pengadilan tingkat banding yang diajukan kasasi berlaku sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap. Putusan berlaku kecuali terhadap amar yang diperbaiki oleh Mahkamah Akbar.

Demi menjatuhkan vonis seperti itu, para hakim Akbar itu Niscaya paham putusan mereka akan Membangun jaksa tak berkutik setelah Mahkamah Konstitusi menghapus wewenang jaksa mengajukan peninjauan kembali. Menurut MK, hanya terdakwa dan Spesialis warisnya yang boleh mengajukan permohonan peninjauan kembali.

Meski tak puas, masyarakat hanya Bisa menjadi penonton. Keadilan limbung di tangah hakim Akbar.

Mungkin Anda Menyukai