Usut Kasus Penyiksaan Karyawan, Polisi Sita Arsip Perusahaan Animasi di Jakpus

Usut Kasus Penyiksaan Karyawan, Polisi Sita Dokumen Perusahaan Animasi di Jakpus
Gedung Polres Metro Jakarta Pusat .(Dok. Polres Metro Jakpus)

POLISI telah mengamankan sejumlah Arsip terkait kegiatan di perusahaan animasi Brandoville Studios, Menteng, Jakarta Pusat. Arsip-Arsip yang diamankan antara lain absensi dan juga perjanjian kerja sama.

Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKB M Firdaus, mengatakan Demi ini pihaknya tengah menganalisis Arsip-Arsip tersebut dan Kalau ditemukan keterkaitan dengan tindak pidana yang melanggar UU Ketenagakerjaan, Arsip-Arsip itu akan disita sebagai barang bukti.

“Kami akan melakukan analisa lebih lanjut terhadap Arsip-Arsip ini. Kalau ditemukan pelanggaran UU Ketenagakerjaan, kami akan lakukan penyitaan,” kata Firdaus kepada wartawan, Jumat (20/9).

Baca juga : Viral Penyiksaan Karyawan, Bos Brandoville Studios Dilaporkan ke Polda dan Polres

Dalam penyelidikan terkait kasus penganiayaan, Firdaus menduga tindakan kekerasan tersebut terjadi di Dasar dua gedung, tepatnya di ruang kerja. Polisi telah mencoba menghubungi korban dan salah satu saksi, Tetapi, korban Bukan dapat hadir karena Lagi menjalani perawatan di rumah sakit, sedangkan saksi lainnya juga berhalangan hadir.

Cek Artikel:  Bunyi Anggota Jaring Aspirasi Masyarakat Soal Isu-Isu Kota

“Kami dapat gambaran sementara bahwa kekerasan itu terjadi di Dasar dua, Tetapi kami akan Penilaian kembali apakah diperlukan olah TKP lanjutan atau Bukan,” tambahnya.

Polisi juga menyelidiki kondisi gedung yang dilaporkan Nihil. Berdasarkan keterangan dari Kaum setempat dan saksi gedung tersebut telah Nihil sejak Juli 2024. Tetapi, keterangan dari korban menyebutkan bahwa Lagi Eksis aktivitas di bulan Agustus, meski Bukan seaktif sebelumnya.

Baca juga : Bos Perusahaan Animasi Paksa Karyawan Kerja 7 Hari

Diketahui sebelumnya, sebuah postingan viral di media sosial, dinarasikan karyawan perusahaan mendapatkan kekerasan verbal dan fisik dari pemilik perusahaan. Korban berinisial CS juga bercerita dirinya dieksploitasi hingga harus pulang Awal hari.

Cek Artikel:  Bayi Usia 6 Bulan Alami Gizi Jelek Ditelantarkan di Jakpus

Demi itu korban yang tengah hamil Tiba mengalami pendarahan hingga l=melahirkan prematur. Anak korban juga meninggal dunia. Alih-alih bersimpati, pemilik perusahaan Malah memarahi korban lantaran Bukan masuk bekerja setelah keguguran.

Tak hanya itu, korban juga dihukum naik-turun tangga sebanyak 45 kali pada malam hari. Korban juga dihukum menampar diri sendiri Tiba 100 kali.

Korban juga bercerita, salah seorang karyawan lainnya bahkan diteror oleh pemilik perusahaan. Demi ini kasus tersebut sudah dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Dikabarkan perusahaan BS sudah tutup. Tetapi kini berdiri perusahaan sama dengan inisial LS yang dikabarkan juga dipimpin oleh CL dan KL. (J-2)

Mungkin Anda Menyukai