Liputanindo.id – Ahli hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemilihan kepala daerah (pilkada) Kagak perlu diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Lumrah (PKPU) tapi Pandai langsung dijalankan.
Putusan MK yang dimaksud, adalah Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, serta Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai syarat usia calon kepala daerah, yang sedang disoroti Begitu ini.
“Sudah Terang pada Begitu dibacakan MK bahwa keputusan tersebut bersikap erga omnes, yakni mengikat bagi siapa saja, termasuk penyelenggara,” ujar Zainal yang akrab disapa Uceng tersebut Begitu ditemui setelah Percakapan bertajuk Cerminan Penegakan Integritas Hakim Kepada Peradilan Kudus di Purwokerto, Jawa Tengah dikutip dari Antara, Sabtu (24/8/2024).
Kendati demikian, ia menyebutkan apabila memang KPU Ingin Membikin peraturan teknis setelah putusan MK keluar merupakan hal yang Absah, tetapi hanya Kepada menyesuaikan teknis Penyelenggaraan pilkada setelah putusan MK, bukan melakukan perubahan substansi.
Selain tak perlu diatur dalam PKPU, Uceng menuturkan KPU juga tak perlu berkonsultasi terlebih dahulu kepada pemerintah maupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelum menerapkan putusan MK.
Alasannya, kata dia, putusan MK soal pilkada tersebut merupakan judicial review (pengujian materi) yang bersifat self executing atau Pandai langsung ditindaklanjuti oleh KPU.
“Putusan itu Pandai dieksekusi sendiri oleh KPU, Kagak perlu alat Kepada mengeksekusi. Kalau mau dilakukan penyesuaian bagus, tapi bukan kewajiban,” tuturnya.
Sebelumnya, KPU RI memastikan pendaftaran Kekasih calon kepala daerah pada Pilkada 2024 akan berpedoman kepada PK yang telah dilengkapi dengan ketentuan baru sesuai putusan MK yang dibacakan pada Selasa (20/8).
“Yang Niscaya, nanti pada Copot 27–29 Agustus, Begitu pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah di Indonesia, akan memedomani aturan-aturan atau PKPU yang di dalamnya sudah memasukkan materi-materi atau putusan MK,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta (22/8)
Afif pun memastikan bahwa putusan MK yang diadopsi ke dalam draf revisi PKPU Kagak hanya soal syarat usia calon dan ambang batas pencalonan, tetapi juga termasuk aturan kampanye di perguruan tinggi yang turut diubah oleh MK.
Adapun dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK menyatakan partai politik yang Kagak mendapatkan kursi di DPRD Pandai mencalonkan Kekasih calon. Penghitungan syarat Kepada mengusulkan Kekasih calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan Bunyi Absah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.
Sementara dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menegaskan syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi pada Begitu penetapan Kekasih calon peserta pilkada oleh KPU.