Beredar di Medsos Surat “Bupati Situbondo Tersangka”, Ini Respons KPK

Liputanindo.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum Bisa memastikan kebenaran Berkas/surat KPK yang beredar di media sosial dengan isi bahwa Bupati Situbondo Karna Suswandi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi gratifikasi.

“Jadi, saya belum Bisa membenarkan atau Bukan membenarkan surat yang beredar di luar tersebut. Kita tunggu saja,” ucap Juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto Demi dihubungi melalui pesan singkat aplikasi whatsApp dikutip dari Antara, Sabtu (24/8/2024).

Surat KPK yang beredar luas di media sosial (whatsApp) dan aplikasi medsos lainnya itu ditujukan kepada Kepala Kantor BPN Bondowoso, Jawa Timur, Buat keperluan permintaan data dan informasi pertanahan.

Permintaan data dan informasi pertanahan itu Buat kepentingan penyidik KPK karena sedang melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi berupa pemberian hadiah atau janji yang dilakukan oleh Karna Suswan (Bupati Situbondo) dan Kabid Binamarga Dinas PUPP Situbondo Eko Prionggo Jati (sekarang Kepala Dinas PUPP Situbondo).

Cek Artikel:  PDIP Berharap Anies Bantu Tim Pememangan Pramono-Karno di Jakarta

Juru bicara lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa pihaknya Tiba dengan Demi ini belum mendapatkan penjelasan dari pejabat terkait.

Mungkin Anda Menyukai