Kasus Prank KDRT Baim-Paula, Polisi Pertimbangkan Pendekatan Restorative Justice ?

Liputanindo.id JAKARTA – Polisi tengah mendalami kasus prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Kekasih selebritis, Baim Wong dan Paula Verhoeven. Dalam mengusut kasus ini, polisi Tetap mempertimbangkan apakah penyelesaian masalah ini menggunakan pendekatan restorative justice atau Bukan.

Hal tersebut mengingat perkara ini sudah Terdapat yang melaporkan. Demikian ditegaskan, Kepala Seksi Interaksi Masyarakat Polres Jakarta Selatan Ajun Komisaris Polisi Nurma Dewi di Jakarta, Jumat (7/10/2022).

Baca Juga:
Fulus IRT di Gowa Raib Jutaan Rupiah, Polisi Selidiki Dugaan Penipuan Giveaway Mengatasnamakan Baim Wong

“Iya, itu dia kami lihat kadar kesalahannya. Kami lihat derajat kesalahannya dulu,” kata Nurma, Jumat (7/10/2022).
 

Cek Artikel:  Mikah Rilis Single Chasing Paradise

Diketahui, restorative justice adalah sebuah proses dimana Segala pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu Bersua Serempak Demi menyelesaikan secara Serempak-sama.

Diketahui, dalam melakukan pengusutan, Polisi memangggil Baim Wong dan Paula Verhoeven pada Jumat (7/10/2022). Baim dan Paula diperiksa sebagai saksi terlapor dalam kasus prank KDRT.

Keduanya datang memenuhi panggilan Polres Jakarta Selatan. Baim dan Paula datang menggunakan mobil Sekeliling pukul 14.00 WIB di tengah derasnya hujan. Mereka akan memberikan pernyataan soal pemeriksaan hari.

Lebih lanjut Nurma Dewi menuturkan, dalam perkara ini sudah diperiksa empat orang saksi. Dua di antaranya adalah polisi dari Polsek Kebayoran Pelan.
 

“Yang hari ini Sekadar dua itu, tapi yang diperiksa kemaren udah Terdapat orang empat, dari polisi dua, saksi dua. Jadi total kalau ini nanti enam,” tuturnya.

Cek Artikel:  Grand Final Indonesian Idol Season XII, Siapa Idola Selanjutnya, Nabilah Atau Salma?

Sebelumnya, video yang dipermasalahkan diunggah ke akun YouTube Baim Paula menampilkan bahwa Paula Verhoeven akan melapor ke Polsek Kebayoran Pelan. Kemudian di akhir video mereka menjelaskan bahwa itu hanya pura-pura dan Bukan Pas adanya KDRT yang dilakukan Baim Wong.

Kemudian mereka mendatangi Tengah Polsek Kebayoran Pelan Demi meminta Ampun pada Senin, 3 Oktober 2022. Baim Wong mengakui kesalahannya karena ide tersebut juga berasal dari dirinya.

Pada hari yang sama, Sahabat polisi melaporkan keduanya atas dugaan laporan Bajakan sebagaimana dimaksud Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tengku Zanzabella mengklaim langkah ini sebagai pembelajaran hukum terhadap dua publik figur tersebut. (DID)

 

Cek Artikel:  Dari Park Bo-gum hingga Park Seo-joon, Daftar Tayangan Korea Bertabur Bintang di Netflix

Baca Juga:
Buntut Viral Sipir Pamer Moge Hingga Rumah Mewah, Kemenkum HAM: Bakal Diperiksa Usai Cuti Lebaran

 

Mungkin Anda Menyukai