PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 165 orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta bermain judi online (judol).
Inspektorat telah memberikan surat kepada Satpol PP Buat meminta Penerangan terhadap Intervensi PPATK tersebut. Menggapai hal itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan surat tersebut ditujukan sebagai pembinaan dan Penerangan.
“Ya itu kan dalam rangka pembinaan, inspektorat bersurat ke Kasatpol PP Buat pembinaan dan Penerangan,” ujarnya di Grogol Petamburan, Jakarta Barat Jumat (20/9).
Baca juga : 165 Orang Personil Satpol PP DKI Ketahuan Main Judi Online
Heru meminta Kasatpol PP Arifin Buat segera mengkalirifkasi kembali terkait 165 personel bawahannya yang terindikasi melakukan aktivitas judol. “Ya Terdapat surat dari inspektorat. Penerangan dicek kembali. Kan Terdapat yang Pas, Terdapat yang Enggak,” jelasnya.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 165 orang ASN di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta bermain judi online.
Inspektorat DKI Jakarta pun telah mengirimkan surat kepada Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin Buat menyampaikan hal tersebut. Surat itu bernomor e.0519/P4.01.00 yang diteken pada 10 September 2024.
Baca juga : Penerima Bansos DKI Kedapatan Judol, Heru Budi Beri Kesempatan Berubah
“Dengan ini disampaikan bahwa berdasarkan sumber data PPATK terdapat 165 orang ASN di lingkungan kerja Keluarga yang terindikasi melakukan aktivitas judi online, dengan nama-nama sebagaimana terlampir,” tulis Sekretaris Inspektorat DKI Jakarta Dina Himawati dalam surat, dikutip Jumat (20/9).
Dalam surat tersebut, dicantumkan juga nama-nama ASN yang melakukan kegiatan judi online serta nominal transaksi yang mereka lakukan. Inspektorat DKI Jakarta pun meminta Arifin Buat melakukan pembinaan kepada pegawainya itu.
“Sehubungan dengan hal tersebut, agar Keluarga segera melakukan Penerangan dan pembinaan kepegawaian dengan mengacu pada ketentuan yang mengatur tentang disiplin dan kode etik Pegawai Negeri Sipil,” tutur Dina. (J-2)