Pemberantasan Judi Online

Pemberantasan Judi Online
Ilustrasi MI(Seno)

JUDI online Begitu ini sedang menjadi perhatian publik. Beberapa peristiwa tragis terkait dengan ekses judi online menjadi Informasi viral. Omzet judi online itu sangat besar dan Pengaruh negatifnya juga sangat luas. Presiden Joko Widodo pun merespons tegas dengan mengeluarkan keppres bernomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring pada 14 Juni Lampau.

Tiga Mekanisme Demi pemberantasan judi daring atau judi online, dalam kaitannya dengan pembentukan satgas tersebut, ialah pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi korban. Pertama, pencegahan dengan Metode menutup dan memblokir situs-situs judi online. Tugas itu menjadi domain Menko Bidang Politik, Hukum, dan Hak Asasi Sosok (Polhukam), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Polri, dan Badan Intelijen Negara (BIN).

Cek Artikel:  Resonansi dan Relevansi Kebijakan Perikanan

Selengkapnya baca di epaper Media Indonesia https://epaper.mediaindonesia.com/detail/a-9013

Mungkin Anda Menyukai