Liputanindo.id – Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Sulawesi Tenggara (Sultra) berkomitmen menuntaskan kasus peredaran Dana Palsu di sana Berbarengan kepolisian setempat.
Kepala KPw BI Sultra Doni Septadijaya mengatakan pada periode Januari hingga Mei 2024, pihaknya menemukan sebanyak 185 lembar Dana Palsu dengan masing-masing pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu beredar di Provinsi Sultra.
“Terdapat total 185 Intervensi Dana Palsu,” kata Doni Septadijaya, Selasa (25/6/2024), dikutip dari Antara.
Dia menyebutkan jumlah tersebut meningkat signifikan dibandingkan periode yang sama pada tahun 2023. Tahun Lampau, Dana Palsu yang beredar di Sultra pada Januari-Mei 2023 hanya sebanyak 79 lembar.
Kepada itu, Doni Septadijaya menjelaskan pihaknya Maju mendukung pengetahuan dan pemahaman para penegak hukum di Provinsi Sultra melalui edukasi keaslian Dana rupiah, bahan Dana, serta unsur pengaman Dana rupiah.
“Hal ini dilakukan Kepada mendukung aparat penegak hukum dalam setiap kegiatan penyelidikan atau pengungkapan kasus Dana Palsu,” Terang Doni.
Selain itu, lanjutnya, BI juga mendukung dan memberikan apresiasi terhadap langkah Polri dalam setiap penyelidikan dan pengembangan kasus Dana Palsu.
“Dalam langkah penyidikan, BI menyediakan Ahli rupiah serta proses Penerangan melalui pemeriksaan forensik di Bank Indonesia Counterfeit Analysis Center (BI -CAC) atau laboratorium analisa Dana Palsu,” sebut Doni.