Sama-sama Maju Jalur Independen, Demokrat Bandingkan Dharma-Kun dengan Faisal Basri

Sama-sama Maju Jalur Independen, Demokrat Bandingkan Dharma-Kun dengan Faisal Basri
Bakal calon gubernur dan calon wakil gubernur Jakarta, Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto(Metro Tv)

ANGGOTA Komisi II DPR Fraksi Partai Demokrat, Ongku P Hasibuan mengatakan semua warga negara Indonesia memiliki hak untuk ikut mendaftarkan diri sebagai calon independen dalam Pemilu maupun Pilkada.

Diketahui, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto saat ini telah ikut daftar sebagai bakal calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur DKI melalui jalur independen untuk Pilkada 2024.

“Menurut ketentuan kan dibolehkan. Dulu kan Faisal Basri juga independen (Pilkada DKI tahun 2012). Saya kira banyak calon independen di mana-mana,” kata Ongku di Jakarta pada Senin, (26/8). 

Baca juga : 403 Data Anggota yang Dicatut Dharma-Kun Telah Dibersihkan

Jadi, Ongku juga tidak mau menilai bahwa calon independen itu dikesankan sebagai boneka. Karena kata dia, setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk menjadi pemilih dan dipilih dalam Pemilu.

Cek Artikel:  Kawal Putusan MK, Mahasiswa Nyalakan Peringatan Darurat

“Saya enggak berani ngomong begitu (calon independen boneka), karena masing-masing kan punya hak untuk mencalonkan diri,” ujarnya.

Sementara Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Ibnu Sina Chandranegara menjelaskan calon independen dalam pemilihan umum memiliki peranan sangat penting dalam sistem demokrasi, khususnya di Indonesia. 

Baca juga : Dharma-Kun Tegaskan Bukan Calon Boneka

Menurut dia, calon independen ini memberikan kesempatan kepada warga negara yang ingin ikut kontestasi tapi tanpa dukungan dari partai politik.

“Calon independen dalam pemilihan umum memiliki signifikansi yang penting dalam sistem demokrasi, terutama di negara-negara yang memberi ruang bagi warga negara untuk mencalonkan diri tanpa dukungan partai politik,” kata Ibnu Sina.

Cek Artikel:  Tiga pasangan Pilgub Jatim Siap Kampanye Damai

Selain itu, kata dia, calon independen juga memberikan dinamika tambahan dalam proses politik dengan menawarkan alternatif pilihan kepada masyarakat yang memiliki hak untuk memilih.

Baca juga : Dharma Pongrekun-Kun Wardana Bisa Dipidana jika Terbukti Mencatut NIK KTP Anggota

“Calon independen memberikan dinamika tambahan dalam proses politik, menawarkan alternatif yang dapat meningkatkan kualitas demokrasi, representasi, dan akuntabilitas di pemerintahan,” jelas dia.

Di sisi lain, lanjut Ibnu, calon independen juga diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, khususnya Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) Nomor 10 Pahamn 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Pahamn 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Pahamn 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.

Cek Artikel:  Rano Karno Tegaskan Komitmen Kepada Kawal Lembaga Adat Betawi

“Pasal 41 sampai dengan Pasal 43 UU Pilkada,” ujarnya.

Eksispun, bunyi Pasal 41 UU Pilkada yaitu calon independen harus memperoleh dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih, atau terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu atau pemilihan sebelumnya di daerah tersebut.

Mungkin Anda Menyukai