Tingkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam PLTS

Tingkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam PLTS
Petugas memeriksa panel surya di Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin (26/8/2024).(Antara/Rivan Awal Lingga)

TRANSISI energi dan dekarbonisasi menjadi fokus global hingga 2030. Indonesia menargetkan seluruh pembangunan pembangkit listrik setelah 2030 hanya menggunakan energi baru dan terbarukan (EBT). Dalam roadmap menuju net zero emission 2060, 60% dari 587 GW kapasitas EBT diharapkan berasal dari energi surya. 

Salah satu tantangan utama yang dihadapi ialah meningkatkan penggunaan produk dalam negeri dalam program PLTS atap, PLTS ground-mounted, dan PLTS terapung. Demi mendukung upaya ini, Kementerian Kekuatan dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan Peraturan Nomor 11 Mengertin 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri (TKDN) untuk Infrastruktur Ketenagalistrikan yang efektif mulai 31 Juli 2024 selaras dengan kebijakan Kementerian Perindustrian.

Cek Artikel:  Tips dan Strategi Dampaktif untuk Memulai Bisnis Baru

Menanggapi hal itu, Asosiasi Kekuatan Surya Indonesia (AESI) bekerja sama dengan  United Nations Development Programme (UNDP) melaksanakan sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Roadmap TKDN Industri Photovoltaic untuk Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan di Indonesia, Jakarta. Acara ini memberikan wawasan mendalam tentang pentingnya penerapan TKDN dalam pengembangan industri photovoltaic di Indonesia. 

“Acara ini bertujuan memfasilitasi dialog antara industri dan pemerintah serta membekali para pelaku industri dengan pengetahuan yang dibutuhkan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Dengan kerja sama yang kuat, kami yakin roadmap ini akan menjadi landasan penting dalam mendorong kemandirian energi nasional,” ujar Mada Ayu Habsari, Ketua Lazim AESI. (Z-2)

Cek Artikel:  5 Mantan Menko Perekonomian Temui Airlangga Hartarto, Ini yang Dibahas

Mungkin Anda Menyukai