Aturan tentang Perlindungan Anak di Ranah Digital Akhirnya Diharmonisasi

Aturan tentang Perlindungan Anak di Ranah Digital Akhirnya Diharmonisasi
Seorang anak menonton acara hiburan di laptop.(Freepik)

 

KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengajukan permohonan harmonisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik (TKPAPSE) kepada Kementerian Hukum dan HAM yang dilayangkan pada 26 Agustus 2024.
  
“Ini merupakan amanat Pasal 16A Undang-Undang Nomor 1 Pahamn 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Pahamn 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” kata Menkominfo Budi Arie Taatdi dalam rilis pers, dikutip Selasa (27/8).
  
Draf awal peraturan itu disusun dengan melibatkan kementerian/lembaga dalam kegiatan lokakarya pada 17 Juli 2023 dan 14 Agustus 2023. Rancangan PP tersebut telah mendapat persetujuan izin prakarsa Presiden Joko Widodo melalui Kementerian Sekretariat Negara pada 3 April 2024. Kementerian Kominfo telah menggelar rapat pembahasan dengan kementerian/lembaga pada 17 April, 3 Mei, 7 Mei, dan 15 Mei 2024.
  
Konsultasi publik dilaksanakan melalui lokakarya anak pada 18 Mei 2024 dengan mengundang siswa, guru, orangtua/wali siswa dari tujuh sekolah menengah atas di Jakarta, yayasan hak asasi manusia (HAM), dan The Institute of Electrical and Electronics Engineers (IEEE).
  
 “Pasca konsultasi publik, Kementerian Kominfo juga mengundang para pemangku kepentingan yang memberikan tanggapan atau masukan terhadap RPP TKPAPSE,”ujar Budi Arie.
  
Cakupan materi muatan baru dan/atau perubahan yang diatur dalam RPP itu yakni berfokus pada kepentingan terbaik anak (best interests of the child); didasarkan pada penilaian dampak perlindungan data (data protection impact assessments). Menetapkan usia yang layak untuk menggunakan produk atau layanan digital (age appropriate application); transparansi terhadap aturan, kebijakan, standar komunitas; pengaturan default privasi tertinggi; minimalisasi dalam pemrosesan data dan berbagi data.
  
Pengaturan pengumpulan geolokasi; larangan untuk profiling; larangan untuk menggunakan cara, teknik, atau praktik terselubung atau tidak transparan dalam penyelenggaraan produk, layanan, dan fitur daring; pengaturan mainan yang terhubung dengan internet.
  
Pengaturan kejelasan tanggung jawab pihak ketiga yang terlibat dalam penyelenggaraan produk, layanan, dan fitur daring; penyediaan alat, layanan, fitur untuk mengajukan laporan atau komplain; dan peran serta Kementerian/Lembaga dan masyarakat terhadap Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik. (Ant/H-3)
 

Cek Artikel:  DPR Kecewa PP Produk Tembakau Minim Pelibatan Publik

 

Mungkin Anda Menyukai