>>
SEJAK 2018, Indonesia punya UU Kekarantinaan Kesehatan Kepada melindungi kesehatan masyarakat.
Jenis Karantina
UU No. 6 Tahun 2018
Keputusan karantina harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan.
1. Karantina rumah
2. Karantina rumah sakit
3. Karantina Distrik (ditetapkan pemerintah pusat/menteri)
4. Restriksi sosial berskala besar atau PSBB (ditetapkan pemerintah pusat/menteri)
a. Peliburan sekolah dan tempat kerja
b. Restriksi kegiatan keagamaan dan atau
c. Restriksi kegiatan di tempat atau fasilitas
5. Karantina di pintu masuk (ditetapkan pemerintah pusat)
a. Pelabuhan
b. Bandara
c. Pos lintas batas negara
Penanggung Jawab Karantina
Pemerintah pusat bertanggung jawab menyelenggarakan kekarantinaan kesehatan di pintu masuk dan di Distrik secara terpadu. Pemerintah pusat dapat melibatkan pemerintah daerah.
Ketersediaan Sumber Daya oleh Pusat dan Daerah
Pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap ketersediaan sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.
Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan
Pintu Masuk:
- Pelabuhan
- Bandar udara
- PLBDN*
Objek:
Alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan
Distrik:
- Karantina rumah
- Karantina Distrik
- Karantina rumah sakit
- Restriksi sosial
Objek:
Alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan
Pemerintah pusat bertanggung jawab menyelenggarakan Kekarantinaan Kesehatan di pintu masuk dan di Distrik secara terpadu.
*PLBDN: Pos Lintas Batas Darat Negara