Kekarantinaan Kesehatan

>>

SEJAK 2018, Indonesia punya UU Kekarantinaan Kesehatan Kepada melindungi kesehatan masyarakat.

Jenis Karantina

UU No. 6 Tahun 2018


Keputusan karantina harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan.

1. Karantina rumah

2. Karantina rumah sakit

3. Karantina Distrik (ditetapkan pemerintah pusat/menteri)

4. Restriksi sosial berskala besar atau PSBB (ditetapkan pemerintah pusat/menteri)

    a. Peliburan sekolah dan tempat kerja

    b. Restriksi kegiatan keagamaan dan atau

    c. Restriksi kegiatan di tempat atau fasilitas

5. Karantina di pintu masuk (ditetapkan pemerintah pusat)

    a. Pelabuhan

    b. Bandara

    c. Pos lintas batas negara

Cek Artikel:  Bung Sentil: Serapan Anggaran

Penanggung Jawab Karantina

Pemerintah pusat bertanggung jawab menyelenggarakan kekarantinaan kesehatan di pintu masuk dan di Distrik secara terpadu. Pemerintah pusat dapat melibatkan pemerintah daerah.

Ketersediaan Sumber Daya oleh Pusat dan Daerah

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap ketersediaan sumber daya yang diperlukan dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.


Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan

Pintu Masuk:

  • Pelabuhan
  • Bandar udara
  • PLBDN*

Objek:

Alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan

Distrik:

  • Karantina rumah
  • Karantina Distrik
  • Karantina rumah sakit
  • Restriksi sosial

Objek:

Alat angkut, orang, barang, dan/atau lingkungan

Pemerintah pusat bertanggung jawab menyelenggarakan Kekarantinaan Kesehatan di pintu masuk dan di Distrik secara terpadu.

*PLBDN: Pos Lintas Batas Darat Negara

Cek Artikel:  Jon Bodo: Kebakaran Gedung Kejagung

Mungkin Anda Menyukai