Ngaku Bersalah Atas Kecelakaan Lion Air, Boeing Didenda Rp3 Triliun

Liputanindo.id – Boeing mengaku bersalah atas tuduhan konspirasi penipuan kriminal dua kecelakaan fatal 737 MAX. Perusahaan pun harus membayar denda sebesar 243,6 juta dolar AS atau Sekeliling Rp3 triliun.

Mengutip The Telegraph, dalam pengajuan pengadilan yang dilayangkan oleh Departemen Kehakiman AS (DOJ), Boeing akan membayar denda pidana sebesar 243,6 juta dolar AS atau Sekeliling Rp3 triliun atas kecelakaan Lion Air pada 2018 dan Ethiopian Airlines tahun 2019, yang menewaskan 346 orang.

Pengakuan bersalah berpotensi mengancam kemampuan perusahaan Kepada mendapatkan kontrak pemerintah yang menguntungkan dengan departemen seperti Departemen Pertahanan AS dan NASA, meskipun perusahaan tersebut dapat meminta keringanan.

Boeing terkena tuntutan pidana setelah Departemen Kehakiman menemukan perusahaan tersebut melanggar penyelesaian tahun 2021 yang melibatkan kecelakaan fatal pada bulan Mei.

Cek Artikel:  PM Inggris Kumpulkan Tokoh Senior Kabinet dan Polisi untuk Bahas Kerusuhan Sayap Kanan

Tetapi, permohonan tersebut menghindarkan Boeing dari persidangan yang kontroversial yang dapat mengekspos banyak keputusan perusahaan yang mengarah pada kecelakaan pesawat MAX yang fatal agar dapat diawasi lebih luas oleh publik.

Selain itu, hal ini juga akan memudahkan perusahaan, yang akan Mempunyai CEO baru akhir tahun ini, Kepada mencoba bergerak maju Sembari mencari persetujuan atas rencana akuisisi Spirit AeroSystems.

“Boeing juga setuju Kepada menginvestasikan setidaknya 455 juta dolar AS (Rp7,39 triliun) selama tiga tahun ke depan Kepada memperkuat program keselamatan dan kepatuhannya,” kata pejabat DOJ.

Pada 30 Juni, Departemen Kehakiman (DOJ) sempat menawarkan perjanjian pembelaan kepada Boeing. DOJ memberikan memberikan waktu kepada perusahaan tersebut hingga akhir minggu Kepada mengambil kesepakatan atau menghadapi persidangan atas tuduhan berkonspirasi Kepada menipu Administrasi Penerbangan Federal (FAA) sehubungan dengan perangkat lunak Primer fitur yang terkait dengan kecelakaan fatal.

Cek Artikel:  Saling Serang Golongan Pro-Iran dan Laskar AS di Suriah Timur

Sayangnya, penawaran itu mendapat kritik pedas dari keluarga korban. Mereka bersumpah akan menentang kesepakatan itu di pengadilan.

Boeing mengaku bersalah karena Membangun pernyataan Imitasi kepada Federal Aviation Administration (FAA) tentang perluasan fitur perangkat lunak Primer yang digunakan pada MAX Kepada beroperasi pada kecepatan rendah. Perangkat lunak baru ini menghemat Duit Boeing karena memerlukan pelatihan yang Bukan terlalu intensif bagi pilot.

Maneuvering Characteristics Augmentation System (MCAS) merupakan fitur perangkat lunak yang dirancang Kepada secara Mekanis mendorong hidung pesawat ke Rendah dalam kondisi tertentu. Hal ini terkait dengan dua kecelakaan yang menyebabkan FAA melarang terbang pesawat tersebut selama 20 bulan.

Embargo itu merugikan Boeing sebesar 20 miliar dolar AS (Rp325 triliun) dan pemerintah mencabutnya pada bulan November 2020.

Cek Artikel:  Topan Yagi Terjang Vietnam 4 Orang Tewas, Puluhan Terluka

Sebagai bagian dari kesepakatan tersebut, dewan direksi Boeing akan Bersua dengan keluarga korban kecelakaan MAX. Perjanjian tersebut Bukan melindungi eksekutif mana pun, meskipun tuntutan terhadap individu tampaknya Bukan mungkin terjadi karena undang-undang Restriksi.

Mungkin Anda Menyukai