Liputanindo.id JAKARTA – Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik Doku rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran sejak 1 Desember 2023.
Dengan demikian, mulai 1 Desember 2023, Doku rupiah logam tersebut Bukan Tengah berlaku sebagai alat pembayaran yang Absah di Daerah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Bagi masyarakat yang Mempunyai Doku rupiah logam tersebut dan Ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di bank Lumrah mulai 1 Desember 2023 Tiba dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak Lepas pencabutan,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono melalui siaran pers di laman Formal BI, Jumat (1/12/2023).
Erwin mengatakan pencabutan dan penarikan Doku rupiah logam tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lelet dan perkembangan teknologi bahan/material Doku logam.
Penggantian atas Doku rupiah logam Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada Doku rupiah logam tersebut.
Layanan penukaran dapat juga dilakukan di kantor pusat maupun kantor perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https:// www. pintar. bi.go.id, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi tentang jadwal operasional dan layanan publik BI.
Terkait penggantian atas Doku rupiah logam dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak, Kalau fisik Doku rupiah logam lebih besar dari Separuh ukuran aslinya dan Ciri Doku rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal Doku rupiah yang ditukarkan.
“Tetapi, apabila fisik Doku rupiah logam sama dengan atau kurang dari seperdua ukuran aslinya, Bukan diberikan penggantian,” pungkas Erwin. (HAP)