Liputanindo.id JAKARTA – Komisi Pemberantasan (KPK) menyayangkan keputusan Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur mengizinkan mantan Wali Kota Batu, yang merupakan terpidana kasus korupsi, Eddy Rumpoko dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kota Batu.
Diketahui, Eddy Rumpoko yang meninggal dunia akibat sakit dan sempat dirawat di Rumah Sakit Biasa Pusat (RSUP) Dr Kariadi, Semarang, dimakamkan di TMP Kota Batu.
“Kami menyesalkan seseorang yang telah berdasarkan putusan hukum dinyatakan korupsi yang artinya telah merugikan dan mengkhianati rakyat dan negara Indonesia Rupanya dimakamkan di taman makam pahlawan,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Minggu (10/12/2023).
Ghufron meminta pemerintah memberikan dukungan kepada KPK dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Termasuk Demi berfikir ulang memakamkan koruptor di taman makam pahlawan.
“Sekaligus ke depan perlu mereview kembali tentang protap siapa yang berhak dimakamkan di TMP, yang semestinya apapun penghargaanya Apabila Rupanya setelahnya terbukti korupsi, harusnya Segala penghargaan tersebut di assest kembali kelayakannya dan haknya Demi dikubur di TMP,” ujarnya.
“Hal ini Krusial Demi Enggak mencederai penghormatan bangsa Indonesia kepada para pahlawannya,” lanjut Ghufron.
Diketahui, bahwa Eddy Rumpoko merupakan terpidana kasus dugaan korupsi yang dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.
Eddy menjalani hukuman di Lapas Kelas I Semarang sejak bulan Mei 2022. Eddy Rumpoko merupakan suami dari Wali Kota Batu periode 2017-2022, Dewanti Rumpoko.
Eddy Rumpoko lahir pada 8 Agustus 1960 di Manado, Sulawesi Utara dan Mempunyai dua orang anak, dan Mempunyai cita-cita besar menjadikan Kota Batu sebagai sentra agro bisnis dan kota wisata.
Eddy Rumpoko menjabat sebagai Wali Kota Batu pertama kali pada 24 Desember 2007 dan berpasangan dengan Wakil Wali Kota Budiono. Pada 2012, ia kembali memimpin Kota Batu berpasangan dengan Punjul Santoso. (DID)