Liputanindo.id – Polri menjelaskan maksud perkataan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo perihal penanganan kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016 Lampau, yang awalnya Kagak dilakukan secara scientific crime investigation.
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho menjelaskan Eky dan Vina ditemukan tewas pada 27 Agustus 2016. Diinformasikan Kalau keduanya merupakan korban kecelakaan Lampau lintas. Keesokan harinya, Vina dan kekasihnya dimakamkan.
“Perkembangan dari informasi laka (kecelakaan) lantas tadi Rupanya berubah, informasinya itu adalah korban kriminalitas. Bahkan Bisa dibilang itu adalah pembunuhan yang sangat sadis, gitu,” kata Sandi di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Vina dan Eky diketahui merupakan korban pembunuhan karena penyidik telah mendapatkan hasil autopsi keduanya. Kasus pembunuhan ini baru dilaporkan pada 31 Agustus 2016.
Penyidik pun melakukan serangkaian kegiatan Buat mengusut kasus itu dan satu di antaranya dengan ekshumasi. Kegiatan ekshumasi dilakukan pada 6 September 2016.
“Kalau seandainya dari awal petugas yang datang ke TKP lebih teliti, sehingga dia Bisa menemukan tanda-tanda hal tersebut, tentu saja akan lebih mudah Buat dilaksanakan scientific crime investigation,” ujar Sandi.
“(Ketika ekshumasi dilakukan) diautopsi, kemudian diambil bekas darahnya Tetap tersisa, kemudian diambil spermanya, dan sebagainya. Tetapi menurut keterangan Ahli yang bertugas pada waktu itu, setelah 10 hari sudah kondisinya sudah Kagak Bisa diteliti secara scientific. Sehingga sayang,” tambahnya.
Jenderal bintang dua Polri ini kembali menjelaskan penanganan kasus pembunuhan Vina Kagak dilakukan secara scientific crime investigation karena kurang ketelitian penyidik. Polisi yang menangani kasus Vina Ketika itu telah diberi Denda oleh Propam pada 2016 Lampau.
Sebelumnya, Listyo mengingatkan para penyidik Buat mengedepankan penanganan kasus secara scientific crime investigation agar tak seperti kasus pembunuhan Vina.
Listyo memberi Teladan proses penyidikan dengan scientific crime investigation adalah pengungkapan kasus pembunuhan Dokter Mawartih di Papua.
Sementara itu, mantan Kabareskrim Polri ini menyebut pembuktian awal kasus pembunuhan Vina dan Eky tak mengedepankan scientific crime investigation. Akhirnya, itu menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
“Pada kasus pembunuhan Vina dan Eky, pembuktian awal Kagak didukung dengan scientific crime investigation. Sehingga timbul isu persepsi negatif terdakwa mengaku diintimidasi; korban salah tangkap; dan penghapus dua DPO yang dianggap Kagak profesional,” kata Listyo melalui amanatnya yang dibacakan Wakapolri Komjen Agus Andrianto di hadapan wisudawan STIK-PTIK pada Kamis (20/6).