BELUM Kembali pulih luka dan euforia politik pascapemilihan presiden dan Member legislatif, masyarakat harus kembali dihadapkan dengan dinamika politik elektoral baru berupa pemilihan kepala daerah. Penyelenggaraan pemilu lokal pada tahun yang sama dengan digelarnya pilpres dan pileg ialah konsekuensi dari penataan Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara serentak nasional.
Dalam Pasal 201 Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah secara terperinci diatur waktu Penyelenggaraan pemungutan Bunyi serentak pemilihan gubernur/wakil gubernur, wali kota/wakil wali kota, dan bupati/wakil bupati. Dimulai pada Desember 2015 sebagai gelombang pertama (ayat 1) Tamat gelombang keempat September 2020 (ayat 6).
Selengkapnya baca di epaper Media Indonesia https://epaper.mediaindonesia.com/detail/a-9084