Kapolri Perintahkan Propam-Bareskrim Kawal Langsung Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Liputanindo.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Bareskrim, Irwasum, dan Propam diturunkan Kepada mengasistensi kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Rizky alias Eky di kawasan Cirebon pada 2016 Lewat.

“Saya kira rekan-rekan Menyaksikan bahwa terkait dengan kasus Vina, ini kan menjadi perhatian publik. Kami sudah pesan kepada Polda Jawa Barat dan juga menurunkan tim asistensi dari Propam, dari Irwasum, dari Bareskrim Polri karena memang peristiwanya yang terjadi 2016. Hingga kita minta bahwa ini menjadi perhatian publik,” kata Listyo kepada wartawan, Sabtu (22/6/2024).

Jenderal bintang empat Polri ini menjelaskan Propam hingga Bareskrim diturunkan Kepada Menyaksikan langsung fakta dan kebenaran dalam kasus pembunuhan Vina, meski perkara tersebut telah berproses dan telah Mempunyai kekuatan hukum tetap dari pengadilan.

Cek Artikel:  Kios Makanan Segera Saji di Jaksel Kebakaran, Kerugian Ditaksir Rp540 Juta

Kepada pelaku kasus pembunuhan Vina, Pegi Setiawan yang belum lelet ditangkap, Listyo meminta Polda Jabar Kepada memproses tersangka ini dengan mengedepankan scientific crime investigation.

“Saya kira kami minta agar kasus tersebut betul-betul ditangani secara tuntas, profesional, transparan, karena ini menjadi perhatian publik, berikan rasa keadilan,” jelasnya.

Sebelumnya, Listyo mengingatkan para penyidik Kepada mengedepankan penanganan kasus secara scientific crime investigation agar tak seperti kasus pembunuhan Vina.

Listyo memberi Teladan proses penyidikan dengan scientific crime investigation adalah pengungkapan kasus pembunuhan Dokter Mawartih di Papua.

Sementara itu, mantan Kabareskrim Polri ini menyebut pembuktian awal kasus pembunuhan Vina dan Eky tak mengedepankan scientific crime investigation. Akhirnya, itu menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

Cek Artikel:  Viral Video 4 Orang Tewas Tertabrak KA Fajar Esensial Solo di Karawang, Ini Kronologinya

“Pada kasus pembunuhan Vina dan Eky, pembuktian awal Kagak didukung dengan scientific crime investigation. Sehingga timbul isu persepsi negatif terdakwa mengaku diintimidasi, korban salah tangkap, dan penghapus dua DPO yang dianggap Kagak profesional,” kata Listyo melalui amanatnya yang dibacakan Wakapolri Komjen Agus Andrianto di hadapan wisudawan STIK-PTIK pada Kamis (20/6).

Mungkin Anda Menyukai