Sandra Dewi Kembali Jadi Saksi Sidang Korupsi Timah

Sandra Dewi Kembali Jadi Saksi Sidang Korupsi Timah
Selebritas Sandra Dewi(MI/Usman Iskandar)

Selebritas sekaligus istri terdakwa Harvey Moeis, Sandra Dewi, kembali menjadi saksi pada sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di Kawasan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015–2022.

Penasihat Hukum Harvey Moeis, Harris Arthur, mengatakan Sandra Dewi sudah siap hadir pada sidang pemeriksaan saksi dengan membawa beberapa Arsip pendukung sebagai bukti keterkaitan Harvey dalam dakwaan tindak pidana pencucian Fulus (TPPU).

“Insyaallah hadir kembali pada Senin ini,” kata Harris Demi dihubungi di Jakarta, hari ini.

Sidang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB dipimpin Hakim Ketua Eko Aryanto.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali memanggil Sandra Dewi Kepada memberikan pembuktian terbalik terhadap dakwaan TPPU kepada sang suami.

Cek Artikel:  Antusias Masyarakat Tinggi Pemilu 2024 Sukses

“Silakan kami kasih kesempatan nanti akan dirinci TPPU-nya supaya persidangan ini fair saja,” kata Hakim Ketua Eko Aryanto pada sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/10).

Dengan demikian, Hakim Ketua berharap pembuktian TPPU terhadap Harvey pada kasus korupsi timah Dapat segera selesai.

Selain Sandra Dewi, majelis hakim turut meminta istri terdakwa Suparta, Anggraeni, Kepada hadir kembali pada sidang pemeriksaan saksi. Sandra dan Anggraeni sudah pernah menjadi saksi dalam sidang pemeriksaan saksi kasus itu pada Kamis (10/10).

Hakim Ketua menjelaskan pemanggilan Anggraeni dilakukan dengan tujuan yang sama karena Suparta juga diduga melakukan TPPU.

Cek Artikel:  Pengamat Kabinet Gemuk Hanya Menguntungkan Parpol

Kasus dugaan korupsi timah antara lain menyeret Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dan Suparta selaku Direktur Primer PT RBT sebagai terdakwa.

Dalam kasus tersebut, Harvey didakwa menerima Fulus Rp420 miliar Berbarengan Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sementara Suparta didakwa menerima Aliran Biaya sebesar Rp4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun itu.

Keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian Fulus (TPPU) dari Biaya yang diterima.

Dengan demikian, Harvey dan Suparta terancam pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Fulus.(Ant/P-2)

Cek Artikel:  IPW Potongan Tunjangan Hakim Akbar Rp90 M Beraroma Korupsi

 

Mungkin Anda Menyukai