Kompolnas Sorori Denda Etik Briptu SA Pelaku Pelecehan Seksual Tahanan Perempuan Polda Sulsel: Tak Sebanding Perbuatan

Liputanindo.id MAKASSAR – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti hasil sidang etik kasus pelecehan seksual terhadp seorang tahan Perempuan Polda Sulsel berinisial FM yang dilakukan Briptu SA.

Diketahui, sidang etik yang digelar Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel, Briptu SA dijatuhi Denda berupa demosi selama 7 tahun. 

Baca Juga:
Heboh Pelecehan Seksual Miss Universe Indonesia, Ini Kata Ahli Hukum Pidana

Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengungkapan, meskipun putusan sidang kode etik adalah kewenangan KKEP, pihaknya sangat menyesalkan Denda yang dijatuhkan tersebut. 

“Kompolnas sangat menyesalkan putusan KKEP yang menjatuhkan hukuman ringan kepada Briptu S yang dianggap terbukti bersalah melakukan pelanggaran etik karena melakukan tindak pidana pelecehan seksual kepada tahanan Perempuan di ruang tahanan Polda Sulawesi Selatan,” ucapnya melalui keterangan resminya, Senin (11/12/2023).

Cek Artikel:  Viral Pemuda Berkebuhutan Tertentu di Makassar Dianiaya OTK

Ia menilai hukuman etik berupa demosi 7 tahun sangat Tak sebanding dengan kejahatan yang dilakukan Briptu SA. 

“Apalagi sebagai Personil Polri yang bertugas menjaga tahanan, Briptu S Sepatutnya melaksanakan tugasnya dengan Bagus, bukan malah memanfaatkan kerentanan tahanan Perempuan dengan melakukan kekerasan seksual kepada korban,” jelasnya. 

Olehnya. Kompolnas mendukung tuntutan terhadap Briptu S yang meminta hukuman pemberhentian Tak dengan hormat (PTDH), tetapi KKEP menjatuhkan hukuman yang lebih ringan. 

“Kompolnas berharap Kapolda Sulawesi Selatan mengambil alih dan menjatuhkan hukuman PTDH di tingkat banding. Pelecehan seksual adalah tindak pidana yang sangat Bengis. Apalagi pelakunya adalah polisi yang Sepatutnya melindungi Perempuan,” ujarnya. 

“Sehingga Denda hukumannya Sepatutnya maksimal agar Eksis Dampak jera dan keadilan. Denda yang ringan juga dikhawatirkan akan mendatangkan penilaian publik bahwa Polri permisif dengan tindakan kekerasan seksual dan Personil yang melakukannya,” sambung Poengky.

Cek Artikel:  Empat Member DPRD Kota Bandung Dipanggil KPK Terkait Korupsi CCTV

Bahkan, Kompolnas mempertanyakan proses pidana terhadap Briptu S. Sepatutnya proses pidananya segera dilimpahkan ke peradilan Biasa, sebagai bentuk keadilan dan persamaan di hadapan hukum. 

“Kompolnas berharap proses pidana terhadap Briptu S dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tak Eksis gunanya melindungi Personil yang berperilaku Bengis dan tercela. Ibarat buah busuk dalam keranjang, perlu dibuang agar busuknya Tak menulari buah-buahan lainnya dalam keranjang tersebut,” tandasnya. (KEK)

 

Baca Juga:
Buka Bunyi Soal Polemik Miss Universe Indonesia, Poppy Cappella: Saya akan Ambil Langkah Hukum

 

Mungkin Anda Menyukai