Tak Jadi Senin, DPR Percepat Rapat dengan KPU Setujui PKPU Hari Ini

Liputanindo.id – Komisi II DPR mempercepat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Standar (KPU) Demi menyetujui perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 terkait Pilkada Serentak 2024 pada hari ini, Minggu (25/8/2024).

Berdasarkan salinan surat dari Komisi II DPR kepada pimpinan DPR, disebutkan bahwa pembahasan PKPU Berbarengan KPU dan pemerintah ini Demi menindaklanjuti putusan Mahkmah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

“Dalam rangka pembahasan Rancangan Perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai Penyelenggaraan terhasap putusa MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024,” bunyi surat yang ditandatangani Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia pada Sabtu (24/8).

Cek Artikel:  Soal Jatah Menteri PKB, Cak Imin: Kita Pasrahkan ke Prabowo

“Komisi II DPR RI akan melaksanakan  Rapat Dengar Pendapat dengan Ketua KPU, Ketua Bawaslu, Ketua DKPP, serta Dirjen Politik dan Kementerian Dalam Negeri pada hari Minggu, Copot 25 Agustus 2024 pukul 10.00 WIB.”

Adapun, Komisi II DPR dan KPU telah menggelar rapar konsinyering di Hotel Ayana, Jakarta pada Sabtu (24/8) malam.

Semula, RDP Komisi II DPR dengan KPU dijdawalkan digelar pada Senin (26/8) besok.

Sebelumnya, Komisi II DPR telah menerima surat dari Komisi Pemiliha Standar (KPU) terkait konsultasi pembahasan Peraturan KPU (PKPU) Demi syarat pencalonan kepala daerah di Pilkada Serentak 2024.

Dari draf yang diterima Komisi II DPR, PKPU mengakomodir seluruh putusan Mahkamah Konsititusi (MK), Bagus gugatan Nomor 70 terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik, maupun gugatan nomor 60 terkait batas usia calon kepala daerah.

Cek Artikel:  Venue Roboh hingga Makanan Dianggap Tak Layak, Menpora Malah Beri Safiri 8,5 untuk PON Aceh-Sumut

Isi PKPU itu, menurutnya, sejalan dengan hasil komunikasi antara KPU, Komisi II DPR dan pemerintah setelah mengamati perkembangan terbaru.

“Nah kita bersepakat bahwa KPU akan mengajukan dan sudah diajukan per Copot 21 kemarin rancangan PKPU yang baru, terkiat dengan PKPU pencalonan yang sudah mencantumkan bulat-bulat secara penuh hasil putusan Mahkamah Konstitusi,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8).

Mungkin Anda Menyukai