KPK Panggil Personil DPR Gde Sumarjaya Linggih Jadi Saksi Kasus Korupsi APD Kemenkes

Liputanindo.id JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Personil Komisi VI DPR Gde Sumarjaya Linggih, Senin (11/12/2023). Agenda pemanggilan adalah pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat pelindung diri di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Tahun Anggaran 2020-2022.

“Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Gde Sumarjaya Linggih selaku qnggota DPR RI dan Komisaris PT EKI Tahun 2020,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri Begitu dikonfirmasi, Senin (11/12/2023).

Baca Juga:
Diperiksa Enam Jam oleh KPK, Dahlan Iskan Akui Dicecar Pertanyaan Soal Peran Dirut Pertamina

Selain seorang Personil DPR, KPK hari ini juga memanggil Inspektur Jenderal Kemenkes Murti Utami Andyanto dan ASN Ditjen Bea Cukai/Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai Bogor tahun 2020, Pius Rahardjo.

Cek Artikel:  Kembali! APK Celakai Kaum, Dua Emak-emak Terluka Tertimpa Baliho PSI di Cakung

Tetapi Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai apakah para pihak yang dipanggil telah hadir memenuhi panggilan penyidik.

Sebelumnya, pada Kamis (9/11), KPK mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan.

Informasi soal penyidikan ini dibenarkan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11) malam.

“Pengadaan APD apakah sudah Terdapat tersangka? Ya, sudah Terdapat. Sprindik juga sudah kita tanda tangani,” kata Alex.

Perkara korupsi tersebut diduga terjadi pada pengadaan APD di Pusat Krisis Kemenkes Tahun 2020.

Akan tetapi, Alex belum Dapat mengumumkan siapa saja pihak yang telah ditetapkan penyidik lembaga antirasuah sebagai tersangka dalam kasus ini. Nilai proyek pengadaan APD di Kemenkes tersebut mencapai Rp3,03 triliun Buat lima juta set APD.

Cek Artikel:  Waspada! Jelang Lebaran, Upal Beredar di Jakarta

Dugaan sementara kerugian negara dalam kasus ini mencapai ratusan miliar rupiah dan sangat mungkin berkembang.

KPK, seperti dilansir Antara, menyayangkan gelontoran Anggaran besar dari pemerintah Buat perlindungan keselamatan dan kesehatan masyarakat dalam menghadapi pandemi COVID-19 Malah disalahgunakan melalui praktik-praktik korupsi. (FAR)

 

Baca Juga:
KPK Geledah Balai Kota Bandung

 

Mungkin Anda Menyukai