Sandra Dewi Akui Bukan Pernah Ikut Adonan Pembelian Mobil Mewah

Sandra Dewi Akui tidak Pernah Ikut Campur Pembelian Mobil Mewah
Saksi kasus dugaan korupsi timah Sandra Dewi Serempak adiknya Kartika Dewi (kanan)(MI/Usman Iskandar)

Selebritas sekaligus istri terdakwa Harvey Moeis, Sandra Dewi, mengaku Bukan pernah ikut Adonan dalam pembelian berbagai mobil mewah Punya suaminya yang disita penyidik Kejaksaan Akbar terkait kasus dugaan korupsi timah pada tahun 2015–2022.

Dalam surat dakwaan, Harvey diduga melakukan tindak pidana pencucian Dana (TPPU) dari Dana hasil korupsi timah, antara lain Buat membeli sejumlah mobil mewah.

“Buat pembelian mobil yang membeli suami. Uangnya itu Dana dia, saya Bukan Mengerti,” kata Sandra dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari ini.

Kendati demikian, Sandra mengatakan salah satu unit mobil mewah Punya suaminya, yakni Mini Cooper yang disita penyidik Mempunyai nomor pelat Tertentu dengan inisial Sandra, yakni 883-SDW.

Cek Artikel:  LPSK Beri Perlindungan 5 Saksi PK Kasus Vina

Selain Mini Cooper, terdapat pula sejumlah mobil mewah yang diklarifikasi jaksa penuntut Biasa Kejagung kepada Sandra dan Harvey, Yakni Toyota Alphard Vellfire, Rolls Royce, Porsche, hingga Ferrari.

Pada kesempatan sama, Harvey Moeis mengaku membeli sendiri berbagai mobil mewah itu. “Saya yang beli,” ujar Harvey.

Sandra Dewi kembali dihadirkan majelis hakim Buat mengonfirmasi TPPU yang didakwakan kepada Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di Distrik izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015–2022.

Sebelumnya pada Kamis (10/10), Sandra Dewi telah dihadirkan sebagai saksi dalam sidang pemeriksaan.

Cek Artikel:  Hari Pertama Jadi Presiden, Prabowo Terima Kunjungan 9 Perwakilan Kepala Negara

Kasus dugaan korupsi timah antara lain menyeret Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dan Suparta selaku Direktur Penting PT RBT sebagai terdakwa.

Dalam kasus tersebut, Harvey Moeis didakwa menerima Dana Rp420 miliar Serempak Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sementara Suparta didakwa menerima Kategori Anggaran sebesar Rp4,57 triliun dari kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun itu.(Ant/P-2)

Mungkin Anda Menyukai