Selebriti Nikita Mirzani menjamin terlapor Vadel Alfajar Bajideh atau VAB (19) akan masuk penjara terkait kasus dugaan persetubuhan anak terhadap Laura Meizani (LM) atau Lolly, 17. LM adalah anak dari Nikita Mirzani.
“Saya Hanya Bisa bilang Demi Vadel dan keluarganya, saya jamin kalian masuk penjara, saya jamin,” kata Nikita kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (20/9) seperti dikutip Antara.
Nikita mengatakan kedatangannya ke Polres Metro Jakarta Selatan Demi memastikan pemeriksaan sang anak berjalan Fasih dengan didampingi oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak serta Komnas Perempuan dan Anak.
Baca juga : Polisi akan Periksa Selebriti Nikita Mirzani Terkait Laporannya di Polres Jaksel
Lebih lanjut, dia meyakini Vadel akan berhadapan langsung secepatnya Demi Bisa dimintakan keterangan lebih lanjut.
Dia berharap penyelidikan ini akan Lanjut berkembang dan Kagak menutup kemungkinan bertambahnya jumlah terlapor.
“Ya, Bisa jadi nanti dikembangkan Kembali, pokoknya sih ya, satu keluarganya Vadel,” ujarnya.
Baca juga : Anak Nikita Mirzani Diduga Aborsi Dua Kali Disuruh Pacar
Nikita mengatakan Begitu ini Vadel sudah bebas dari penjara Polsek Pesanggrahan dua hari yang Lewat lantaran sempat memukul orang.
“Jadi, tanya aja sama Polsek sana. Jadi, emang ini orang Swasta, sok jagoan,” ucapnya.
Terpisah, Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menyatakan akan memanggil Vadel dalam waktu dekat Demi dimintai keterangan.
Baca juga : Selebriti Nikita Mirzani Laporkan Pacar Anaknya ke Polres Jaksel
“Vadel itu secepatnya, Demi apa Lamban-Lamban, setelah bukti nanti kita dapat, kemudian saksi-saksi Terang dan memang udah dijadwalkan Demi dipanggil,” ujarnya.
Polisi sebelumnya memeriksa Selebriti Nikita Mirzani pada Selasa (17/9), terkait laporan terhadap VA (19) mengenai kasus dugaan persetubuhan anak dan aborsi terhadap putrinya.
Terlapor VA merupakan kekasih dari anak Nikita Mirzani, yakni Laura Meizani Mawardi atau disapa Lolly, 17.
Kejadian itu dimulai pada Januari 2024 di Jalan Bintaro Permai Nomor 5 (Bintaro Park View) RT 05/RW03, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, pelaku Bisa dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 d UU 35/2014 dan atau 77 A jo 45 A dan atau 421 KUHP jo pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dan atau pasal 346 KUHP juncto 81. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Ant/P-5)