Hasya dan Gambaran Polisi

‘Rupanya lebih bermanfaat polisi tidur daripada polisi yg beneran‘. Narasi dalam kolom komentar di salah satu kanal Informasi online perihal penetapan Hasya sebagai tersangka itu keras, bahkan sadis. Majas yang digunakan sungguh sarkastis.

Eksis Kembali yang menulis, ‘Pokoknya polisi gak boleh jadi tersangka walaupun sdh purna, kalo perlu mobilnya yg jadi tersangka’. Atau, ‘Mungkin kalo korbannya Polisi atau keluarga Polisi, ceritanya lain’.

Pembaca lainnya menggoreskan tanggapan yang tak kalah menohok. Tulisannya, ‘Akumulasi kekesalan masyarakat membludak pasca-sambo,TM, oknum2 amp yg skrg ini….tapi anehnya bukan pd mikir utk berubah ke arah yg lbh Bagus…’.

Tetap banyak komentar senada, komentar negatif. Mereka mengekspresikan kegundahan, kekesalan, juga kemarahan terkait dengan penanganan kecelakaan Lewat lintas yang menewaskan Muhammad Hasya Attalah Syahputra. Hasya ialah mahasiwa FISIP UI. Demi pulang dari mengikuti kegiatan di kampusnya, dia mengalami kecelakaan di Srengseng Sawah, Jakarta Selatan, 6 Oktober 2022.

Kata polisi, Hasya tak Bisa mengendalikan sepeda motor yang dikendarai ketika Eksis orang yang tiba-tiba berbelok. Dia terjatuh dan dari arah berlawanan melaju mobil SUV yang dikemudikan pensiunan polisi, AKB (Purn) Eko Budi Setia Wahono. Korban pun ditabrak dan terlindas Lewat tewas karena Sekeliling 30 menit tak mendapat pertolongan. Pengemudi mobil disebutkan menolak membawa Hasya ke rumah sakit.

Cek Artikel:  Memborgol Hukum

Kasus tersebut ramai diberitakan. Lebih ramai Kembali setelah Hasya yang sudah menjadi mendiang Malah ditetapkan sebagai tersangka. Status itu diketahui setelah Polres Jakarta Selatan mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Perkara (SP2HP) No B/42/I/2023/LLJS kepada keluarga Lepas 16 Januari 2023. Versi polisi, korban lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan dan menyebabkan dirinya meninggal.

Aneh, tak masuk Intelek, tak mencerminkan keadilan, tak Eksis empati, tak profesional. Itulah seabrek penilaian terhadap kinerja polisi. Tak Sekadar keluarga korban, publik juga kecewa berat. Kecewa karena polisi menjadikan Hasya sebagai tersangka. Kecewa karena orang yang sudah menjadi korban dijadikan korban Kembali.

Penetapan Hasya sebagai tersangka kiranya memang mengada-Eksis. Dari sisi hukum juga patut dipertanyakan, dipersoalkan. Pasal 77 KUHP telah menggariskan bahwa kewenangan menuntut pidana hapus Apabila tertuduh meninggal dunia. Logikanya, Orang hidup yang menjadi tersangka saja, kalau meninggal, perkaranya diakhiri, ini orang yang sudah meninggal kenapa Tamat dijadikan tersangka?

Cek Artikel:  Ruang Remang-Remang

Betul bahwa setelah Hasya ditetapkan sebagai tersangka, kasusnya dihentikan. Akan tetapi, hidup tak semudah pengucapan pasal dan ayat undang-undang. Dengan berstatus tersangka, nama Bagus Hasya tercoreng. Dia akan dikenang sebagai penyebab kecelakaan yang menyebabkan dirinya berpulang. Dia telanjur dicap bersalah dan yang Niscaya, dia tak Bisa membela diri atas cap Kagak baik itu.

Wajar, sangat wajar, Apabila keluarga Hasya Maju menuntut keadilan dan memperjuangkan kebenaran. Tak Sekadar mereka, publik pun demikian. Kini, menjadi tugas kepolisian Kepada memberikan jawaban.

Langkah Polda Metro Jaya membentuk tim pencari fakta atau tim konsultasi dan asistensi atau apalah namanya tentu saja Bagus. Tetapi, yang lebih Krusial ialah hasilnya nanti yang mesti mencerminkan transparansi, kebenaran, keadilan, dan berasa empati kepada korban.

Cek Artikel:  Cermin Retak Guru Besar

Betul kata Ketua IPW Sugeng Tegar Santoso. Jangan Tamat tim pencari fakta malah menjadikan Hasya korban ketiga kalinya. Cukup sudah dia menjadi korban kecelakaan, meninggal, Lewat menjadi tersangka. Kita tak mungkin menghidupkan kembali Hasya, tetapi polisi Tetap Bisa mencabut status tersangka darinya. Itulah Asa keluarga, juga asa kita.

Kasus Hasya Bisa merusak Persona Korps Bhayangkara. Pascakasus Sambo, Gambaran Polri terjun bebas. Mereka lantas berusaha berbenah diri dan pelan tapi Niscaya kredibilitas itu mulai pulih. Pada survei terkini pada Desember 2022, misalnya, tingkat kepercayaan publik pada Polri mencapai 62,4%. Cukup tinggi.

Nama Bagus ibarat menyimpan Duit di bank. Ia harus sering ditambah agar semakin banyak, bukan malah Maju digerus lewat ATM karena akan habis tak tersisa. Begitu juga dengan Gambaran polisi mesti Maju dipupuk dengan tindakan yang Bagus, yang profesional, yang adil. Bukan sebaliknya seperti dalam penanganan perkara Hasya.

Mungkin Anda Menyukai